Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 11-09-2015
Putusan PN KETAPANG Nomor 120_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_24082015_Mengearkan_Uang_Palsu
Tanggal 24 Agustus 2015 — MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN
1224
  • Menyatakan terdakwa MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan dan Membelanjakan Uang Rupiah Yang Diketahuinya Palsu.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
    MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN
    PUTUSANNomor: 120/Pid.Sus/2015/PN.KtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkatpertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANGKIRANTempat lahir : KendawanganUmur/tanggal lahir : 37 tahun/ 10 Mei 1977Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Saunan Pematang Dusun
    Perkara: PDM48/KETAP/05/2015 tertanggal 18Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa MASTUDI ALS TEMBATUK BIN UJANG KIRAN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yangdiketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal36 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang;.
    No. : 120/Pid.S/2015/Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebutdalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM48/KETAP/05/2015, tertanggal 11 Mei 2015, yang dibacakan pada hari Rabutanggal 20 Mei 2015 sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa MASTUDI ALS TEMBATUK BIN UJANG KIRANpada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 11.00 wib atau setidaktidaknya pada bulan Januari 2015 atau setidaktidaknya masih dalam tahun2015 bertempat di Rumah saksi Suryana Als Aling anak dari Harun
    Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan sistem3D (dilihat,diraba, diterawang) serta menggunakan alat bantu UV dan kacapembesar, uang pecahan seratus ribu tersebut dinyatakan palsu oleh ahliTrisno Sumaryadi, SE dari pihak Bank Indonesia.Perbuatan terdakwa MASTUDI ALS TEMBATUK BIN UJANG KIRANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7tahun 2011 tentang Mata Uang.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakanmengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak akan
    Menyatakan terdakwa MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengedarkan dan Membelanjakan Uang Rupiah YangDiketahuinya Palsu.2.