Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PN KALIANDA Nomor 284/Pid.B/2022/PN Kla
Tanggal 3 Nopember 2022 —
Terdakwa:
HANDOYO HADI WIBOWO Als IWAN SETIAWAN Als TEMBLING Bin SUMAJI
3911
    1. Menyatakan Terdakwa Handoyo Hadi Wibowo Alias Iwan Setiawan Alias Tembling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    HANDOYO HADI WIBOWO Als IWAN SETIAWAN Als TEMBLING Bin SUMAJI