Ditemukan 1 data
RETNOWATI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
ARISTIA Als TEMBONG Bin PAWIROREJO
36 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARISTIA alias TEMBONG bin PAWIROREJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARISTIA alias TEMBONG bin PAWIROREJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ARISTIA alias TEMBONG bin PAWIROREJO ;
- 1(satu) buah helm merk INK warna putih.
Dikembalikan kepada saksi korban Nanik Nur Hayati, SE ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).