Ditemukan 3 data
81 — 20
S,Kelas Ill, Luas 1.000 m2, atas nama Daryani alias Sagum,terletak di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, KabupatenPemalang, dengan batasbatas: Utara : Catiwen alias Sibeng; Timur : Tembru; Selatan : Madrais Rasumi. Barat : tersier/jalan desa2. Sebidang tanah tambak (balongan) yang berdasarkan SHMNo. 26, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 28 Oktober1971,No. 480/1971, Luas + 6.800 m2, atas nama Daryani BinSagum, terletak di Desa Limbangan, Kec.
Sebidang tanah sawah yang berdasarkan Buku C DesaNo. 1860, Persil No. 52 S, Kelas Ill, Luas + 900 m2, atasnama Madrais alias B Rasumi, terletak di Desa Limbangan,Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batasbatas:Utara : tanah milik Daryani Sagum;Timur : tanah milik Tembru;Selatan : tanah milik Abdul Basir;Hal 4 dari 18 hal Salinan Putusan No. 3971/Pdt.G/2018/PA.Pml. Barat : tersier/jalan desa;2.
S, Kelas Ill, Luas 1.000 m2, atas namaDaryani alias Sagum,terletak di Desa Limbangan,Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, denganbatasbatas: Utara : Catiwen alias Sibeng; Timur : Tembru; Selatan : Madrais Rasumi. Barat : tersier/jalan desa2. Sebidang tanah tambak (balongan) yang berdasarkanSHM No. 26, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 28Oktober 1971,No. 480/1971, Luas + 6.800 m2, atasnama Daryani Bin Sagum, terletak di Desa Limbangan,Kec. Ulujami, Kab.
Sebidang tanah sawah yang berdasarkan Buku CDesa No. 1860, Persil No. 52 S, Kelas Ill, Luas + 900m2, atas nama Madrais alias B Rasumi, terletak di DesaLimbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang,dengan batasbatas: Utara : tanah milik Daryani Sagum; Timur : tanah milik Tembru; Selatan : tanah milik Abdul Basir; Barat : tersier/jalan desa;2.
106 — 25
Klas III, Luas 1.000 m2, atas nama Daryani alias Sagum, terletak di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah milik Catiwen alias Sibeng;
- Sebelah Timur : tanah milik Tembru;
- Sebelah Selatan : tanah milik Madrais Rasumi;
- Sebelah Barat : tersier/Jalan Desa;
Sebidang tanah darat dan bangunan rumah berdasarkan SHM No. 545 Desa Limbangan, Asal Hak Konversi Pengakuan Hak Letter C No. 1860
, atas nama ISTRI PEWARIS, terletak diDesa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, denganbatasbatas: Sebelah Utara : tanah milik Catiwen alias Sibeng; Sebelah Timur : tanah milik Tembru; Sebelah Selatan : tanah milik Madrais Rasumi; Sebelah Barat : tersier/Jalan Desa;halaman 4 dari 61. Put.Waris No. 0538/Pdt.G/2021/PA.P ml2).
, atas nama ISTRI PEWARIS, terletak diDesa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, denganbatasbatas: Sebelah Utara : tanah milik Catiwen alias Sibeng; Sebelah Timur : tanah milik Tembru; Sebelah Selatan : tanah milik Madrais Rasumi; Sebelah Barat : tersier/Jalan Desa;halaman 10 dari 61. Put.Waris No. 0538/Pdt.G/2021/PA.P ml2).
KlasIll, Luas 1.000 m2, atas nama Daryani bin Sagum terletak di DesaLimbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik Catiwen Alias Sibeng; Sebelah Timur : tanah milik Tembru;halaman 19 dari 61. Put. Waris No. 0538/Pdt.G/2021/PA.P ml Sebelah Selatan : tanah milik Madrais Rasumi; Sebelah Barat : tersier / Jalan Desa;5.
Tanah sawah yang ditanami padi, yang terletak di depan Masjiddesa Limbangan seluas sekitar 1000 m* dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah milik Catiwen Sebelah Timur : Tanah milik Tembru Sebelah Selatan : Tanah milik Madrais Rasumi Sebelah Barat : Tersier/Jalan Desatanah sawah tersebut juga sekarang dikuasai oleh M. AbdulRokhman ;c. Tanah sawah ditanami padi, yang terletak di desa Limbanganseluas sekitar 870 m?
, atas nama ISTRI PEWARIS, terletak di DesaLimbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batasbatas: Sebelah Utara : tanah milik Catiwen alias Sibeng; Sebelah Timur : tanah milik Tembru; Sebelah Selatan : tanah milik Madrais Rasumi; Sebelah Barat : tersier/Jalan Desa;adalah harta waris almarhum Madrais alias Daryani bin Sagum,.2. Obyek sengketa (6.A2).
58 — 9
Klas III, Luas 1.000 m2, atas nama Daryani alias Sagum, terletak di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah milik Catiwen alias Sibeng;
- Sebelah Timur : tanah milik Tembru;
- Sebelah Selatan : tanah milik Madrais Rasumi;
- Sebelah Barat : tersier/Jalan Desa;
Sebidang tanah darat dan bangunan rumah berdasarkan SHM No. 545 Desa Limbangan, Asal Hak Konversi Pengakuan Hak Letter C No. 1860