Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PA MEDAN Nomor 34/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Tanggal 20 Agustus 2015 — 1.PENGGUGAT 2.TERGUGAT
90
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembungu Kota Medan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Deli Tua Barat Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4.
    dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat.Mengingat, bunyi PasalPasal dan Peraturan perundangudangan yang berlaku sertadalildalil Hukum yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2 Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (XXXXXXX) terhadap Penggugat(XXXXXXX);3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinanputusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembungu