Ditemukan 1 data
29 — 0
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembungl Kota Medan, tempat tinggal para Pemohon;
4. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);