Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PA MEDAN Nomor 176/Pdt.P/2024/PA.Mdn
Tanggal 25 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
290
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembungl Kota Medan, tempat tinggal para Pemohon;

    4. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);