Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 82/Pdt.P/2021/PN Tim
Tanggal 28 September 2021 — Pemohon:
Temuna Wamang
320
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon, yang sebelumnya tertulis dan dibaca TEMUNA KINAL sesuai Kartu Keluarga Nomor : 9109130309210001 dan KTP Nomor : 9109015010720004, menjadi sesuai tertulis dan dibaca TEMUNA WAMANG sesuai Surat Pengantar Perubahan Data Penduduk Nomor : 030/KMP-DKN/2021;
    3. Menyatakan sah perubahan untuk penyesuaian nama Ibu Kandung pemohon pada Kartu Keluarga Nomor
    Pemohon:
    Temuna Wamang
Register : 13-10-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 26-08-2019
Putusan PA BARRU Nomor 389/Pdt.G/2016/PA.Br
Tanggal 22 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
196
  • Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yanggan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan PerubahandangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimda Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mengirimkan> UnSelah diubah denD xedua dengan Uh: memerintahkan kepa' salinan putusan int yangat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Barru, Kabupaten Barru dansan Agama Kecamatan Larompong,telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawaipencat"pegawai Pencatat Nikah Kantor Uruabupaten Luwu yang mewilayahi temuna
Putus : 29-05-2008 — Upload : 26-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625PK/PDT/2007
Tanggal 29 Mei 2008 — Ir. R. HARY SUNARYO ; NY. HJ. HARTATI ; KAELAN
140108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Petok No.023, Persil No.12 D atas nama KAWIT TEMUNA.
    Petok No.023, Persil No. 12 Dl, atas nama KAWIT TEMUNA (periksabukti PPK7.4), aslinya telah ada dan disimpan oleh Pemohon PK.4. Sertifikat Hak atas tanah, periksa bukti PPK10 karena pada wakttutersebut telah terbit tanda bukti hak atas tanahnya, yaitu pada tanggal4 Nopember 2002 dan dikuasai oleh Pemohon PK.Sehingga yang menjadi pertanyaan bagaimana seorang Notaris dapatmembuat akta peralihnan hak tanpa diikuti dengan alas hak yangdiperlihatkan kepadanya.