Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 242/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2021 — Pemohon:
1.Paula Lisa Atmadiredja
2.Yulia Lisa Atmadiredja
3.Tenny Lisa Admadiredja
4.Yuana Lisa Admadiredja
5.5. Finnalisa Admadiredja
6.Frans
5816
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perkawinan antara kedua orang tua para Pemohon yang bernama Phang Kiam Hui dengan Tenalisa Atmadiredja, yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 01 Januari 1981, adalah sah menurut hukum;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan kedua orang tua para Pemohon yang bernama Phang Kiam Hui dengan Tenalisa Atmadiredja yang telah dilangsungkan di Jakarta pada tanggal
    01 Januari 1981 pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, untuk didaftarkan didalam buku daftar yang tersedia untuk itu;
  • Memerintahkan pada dan seperlunya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, untuk mendaftarkan perkawinan kedua orang tua para Pemohon dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan tersebut Bahwa di Jakarta pada tanggal 01 Januari 1981 telah dilangsungkan perkawinan antara Phang Kiam Hui dengan Tenalisa
    ., telah mengemukakan halhal sebagaiberikut :1.Bahwa pada hari minggu tanggal 1 Januari 1981, Phang Kiam Huidengan Tenalisa Atmadiredja melangsungkan perkawinan secara agamaKristen di hadapan Pendeta Yohanes Lim di Gereja Pantekosta Isa Almasihsesuai Akta Peneguhan Nikah Nomor 23;Bahwa Phang Kiam Hui dengan Tenalisa Atmadiredja telah hidupbersama layaknya suami dan isteri dan telah dikaruniai 6 (enam) oranganak yang bernama:2.1. Paula Lisa Atmadiredja (P), Jakarta 25 Agustus 1983;2.2.
    Frans (L), lahir Jakarta 15 Februari 1996;Bahwa Phang Kiam Hui dengan Tenalisa Atmadiredja telah memenuhisyarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan perkawinan, baikmenurut ketentuan hukum agama maupun Peraturan perundangundanganyang berlaku;Bahwa pada saat Phang Kiam Hui dengan Tenalisa Atmadiredjamelangsungkan perkawinan Phang Kiam Hui berstatus perjaka dalam usia21 tahun dan Tenalisa Atmadiredja berstatus perawan dalam usia 20tahun;Bahwa Tenalisa Atmadiredja telah meninggal terlebin dahulu
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kota Jakarta Pusat untuk menerbitkan Kutipan Akta PerkawinanPhang Kiam Hui dan Tenalisa Atmadiredja;5.
    dan tujuandari para Pemohon mengajukan permohonannya ke Pengadilan;Bahwa setelah kedua orang tua para Pemohon meninggaldunia ada meninggalkan harta warisan berupa rumah;THE LIANG THALI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon karena Ibupara Pemohon Tenalisa Atmadiredja adalah adik kandung isteri saksi(Ipar);Bahwa saksi tahu ayah para Pemohon bernama PhangKiam Hui sedangkan Ibu para Pemohon bernama Tenalisa Atmadiredja;Bahwa kedua orang
    tua para Pemohon yang bernamaPhang Kiam Hui dan Tenalisa Atmadiredja telah melangsungkanperkawinan secara Adat di Jakarta pada tanggal 01 Januari 1981;Bahwa dari perkawinan kedua orang tua para Pemohonbtersebut telah dilahirkan 6 (enam) orang anak yang masingmasingbernama Paula Lisa, Yulia Lisa, Tenny Lisa, Yuana Lisa, Finnalisa danFrans;Bahwa ayah para Pemohon yang bernama Phang KiamHui telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2020sedangkan Ibu para Pemohon yang bernama Tenalisa