Ditemukan 4 data
Terdakwa:
SAEPUDIN Alias TENGKOAK Bin TASRONI
16 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SAEPUDIN alias TENGKOAK bin TASRONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAEPUDIN alias TENGKOAK bin TASRONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah)
Terdakwa:
SAEPUDIN Alias TENGKOAK Bin TASRONI
Terdakwa:
SAEPUDIN Alias TENGKOAK Bin TASRONI
44 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SAEPUDIN alias TENGKOAK bin TASRONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAEPUDIN alias TENGKOAK bin TASRONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah)
Terdakwa:
SAEPUDIN Alias TENGKOAK Bin TASRONIPUTUSANNomor 140/Pid.Sus/2021/PN IdmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara pidana padatingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:1.2.3.45.6Nama Lengkap : SAEPUDIN alias TENGKOAK bin TASRONI;Tempat lahir : Indramayu;Umur/Tgl Lahir : 33 Tahun / 12 Februari 1988;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Tinumpuk Blok Pajimatan RT.
Menyatakan terdakwa SAEPUDIN Alias TENGKOAK Bin TASRONIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimanadalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif Pertama.2.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SAEPUDINAlias TENGKOAK Bin TASRONI dituntut dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama berada dalam masatahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu Miliar rupiah)subsidair pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3.
Menimbang bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umumterhadap permohonan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yangpada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;Menimbang bahwa setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan atauPenasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa terdakwa SAEPUDIN Alias TENGKOAK
Pengertian barang siapa dalam KUHP adalah siapa sajasetiap orang yang dapat melakukan tindak pidana, dan kepadanya perbuatantersebut dapat dipertanggungjawabkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan SAEPUDIN alias TENGKOAK bin TASRONI selakuTerdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimanaberdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiriternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa yang memilikikemampuan
SISKA PURNAMA SARI. S.H.
Terdakwa:
WARYONO Als KOPRAL Bin Alm DURTA
54 — 5
menyerahkan Narkotika Golongan I dengan cara sebagaiberikut : awalnya awalanya pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021, sekira jam15.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SAEPUDIN Alias TENGKOAKBin TARSONI melalui telepon untuk memesan barang berupa 2 (dua)paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.1.200.000,(satu juta duaratus ribu rupiah)/ Paket, sehingga untuk 2 paket total harganya adalahsebesar Rp.2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian,sekitar pukul 16.30 Wib, , saksi SAEPUDIN Alias TENGKOAK
kanan celana yang dikenakan oleh terdakwa, dan1 (Satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam, sehingga berdasarkan halHalaman 12 dari 17 Putusan Pidana Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Idmtersebut, Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke PolresIndramayu untuk di proses lebih lanjut;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paketNarkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut adalahmilik Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari saksi SAEPUDINAlias TENGKOAK
55 — 7
menangkap terdakwa bersama dengan kendaraan yanguntuk menabrak korban untuk diserahkan ke Polsek Ngrambe karenadiperjalanan ada petugas polisi yang melakukan olah TKP maka terdakwabersama barang buktinya diserahkan ke Petugas polisi yang berdinas di posKedunglengki tersebut, akibat perbuatan terdakwa korban yang bernama JATIMsetelah dilakukan pemeriksaan luar tinggi badan 150 cm, panjang rambut 1 cm,kepala: kepala bagian belakang berubah bentuk, robek kepala atas telingakanan P;2 L;1 cm sampai terlinat tengkoak