Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN BIREUEN Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN.Bir
Tanggal 21 Desember 2016 — ISNAR Bin ISHAK
9810
  • Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwaISNAR Bin ISHAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
    Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yangberwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika jenis shabushabu.Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan danmembenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yangmeringankan dirinya (Saksi A de Charge) ;Menimbang, bahwa dipersidangan TerdakwaISNAR Bin. ISHAKpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa benar terdakwa dan saksi SAIFANNUR Bin M.