Ditemukan 2 data
1.RIZKI AMALIA,SH
2.HARSI PRIMMITIA, SH
3.MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
Terdakwa:
DWI RIYANTO Als DWI Bin LESTARI PRIYO MIHARJO
60 — 59
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 Ekskavator Merk KOBELCO warna Biru, Tahun 2006 PC200-6;
- 1 HP merk Samsung Galaxy A51, Model SM-A51SF/DSN, No Serial RR8R200E35E, IMEI 13536821536675, IMEI 235368211536673;
- 1 foto catatan retase (hasil tambang) KUARI TEREK
, hari Senin, tanggal 09 Januari 2023;
- 1 foto catatan retase (hasil tambang) KUARI TEREK, hari Senin, tanggal 12 Januari 2023;
- 1 foto catatan retase (hasil tambang) KUARI TEREK, hari Senin, tanggal 25 Januari 2023;
- 1 foto catatan retase (hasil tambang) KUARI TEREK, hari Senin, tanggal 28 Januari 2023;
- 1 foto catatan tagihan retase (hasil tambang) kepada pelanggan;
- 1 Buku merk VISION, warna biru kombinasi, yang
1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
2.HARSI PRIMMITIA, S.H.
3.RIZKI AMALIA,SH
Terdakwa:
1.TARIMAN ALS TARI BIN BEJO
2.HARWINTO Als. MBAH TOTOK Bin HADI WINARSO
77 — 0
denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Foto catatan retase (hasil tambang) KUARI TEREK
, hari Senin, tanggal 09 Januari 2023;
- 1 (satu) Foto catatan retase (hasil tambang) KUARI TEREK, hari Senin, tanggal 12 Januari 2023;
- 1 (satu) Foto catatan retase (hasil tambang) KUARI TEREK, hari Senin, tanggal 25 Januari 2023;
- 1 (satu) Foto catatan retase (hasil tambang) KUARI TEREK, hari Senin, tanggal 28 Januari 2023;
- 1 (satu) Foto catatan tagihan retase (hasil tambang) kepada pelanggan;
- 1 (satu) Foto catatan retase (hasil tambang) KUARI TEREK