Ditemukan 3 data
Pembanding/Turut Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Cq. Gubernur Sulawesi Barat di Mamuju, Cq Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat, Cq Bupati Kepala Daerah, Kabupaten Mamasa, Cq Kepala Dinas Perikanan, Kabupaten Mamasa
Terbanding/Penggugat : HJ. NURAENI
Terbanding/Tergugat : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat
Turut Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Cq.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Sulawesi Barat, Cq Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pe
41 — 35
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I semula Turut Tergugat I dan Pembanding II semula Terguat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali tanggal 28 Juni 2019 Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pol, yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat Tersebut ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat tersebut untuk
135 — 90
- Menyatakan perkawinan Pengguat ( Melisa Endra Astuti ) dengan Terguat ( Fery Kristiyanto ) sebagaimana termaktub pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 484/PRK/KT/DS/2013, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, tanggal 19-10-2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta
ARIYANI, SH.
Tergugat:
ILHAM YAHYU, S.Pd
Turut Tergugat:
1.HADNIN H.AJRUN
2.NURDIN WALI ANAK H. AJRUN
3.KEPALA DESA SORIUTU
4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN DOMPU
119 — 37
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Para Turut Terguat dalm menggarap dan menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
4. Menghukum Para Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi)
5.