Ditemukan 1 data
84 — 23
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Anak Teriano Taloim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang, dan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Balai Anak Efata Kupang selama 6 (enam) bulan;