Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PN SOE Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Soe
Tanggal 7 Nopember 2022 — Terdakwa
8423
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Anak Teriano Taloim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang, dan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Balai Anak Efata Kupang selama 6 (enam) bulan;