Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 389/Pid.B/2023/PN Spt
Tanggal 21 Nopember 2023 —
Terdakwa:
MIDO anak dari TERIKU
1711
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mido anak dari Teriku tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mido anak dari Teriku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan

    Terdakwa:
    MIDO anak dari TERIKU