Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 7/Pid.C/2020/PN Olm
Tanggal 19 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LAMUHAMMAD BANIMO
Terdakwa:
1.AGUSTINUS NIFU alias AGUS, Cs
2.TERTIUS NIFU alias TIU
3210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa : Terdakwa I: AGUSTINUS NIFU alias AGUS dan Terdakwa II: TERTIUS NIFU alias TIU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan berupa Menggunakan Tanah Milik Orang Lain Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa : Terdakwa I: AGUSTINUS NIFU
    alias AGUS dan Terdakwa II: TERTIUS NIFU alias TIU tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Para Terdakwa : Terdakwa I: AGUSTINUS NIFU alias AGUS dan Terdakwa II: TERTIUS NIFU alias TIU