Ditemukan 1 data
LAMUHAMMAD BANIMO
Terdakwa:
1.AGUSTINUS NIFU alias AGUS, Cs
2.TERTIUS NIFU alias TIU
32 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Para Terdakwa : Terdakwa I: AGUSTINUS NIFU alias AGUS dan Terdakwa II: TERTIUS NIFU alias TIU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan berupa Menggunakan Tanah Milik Orang Lain Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa : Terdakwa I: AGUSTINUS NIFU
alias AGUS dan Terdakwa II: TERTIUS NIFU alias TIU tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Para Terdakwa : Terdakwa I: AGUSTINUS NIFU alias AGUS dan Terdakwa II: TERTIUS NIFU alias TIU