Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 232/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 3 September 2019 — Pemohon:
Tentius Effendi
131
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 936/1957 yang semula tertulis Heng Tjhuan, menjadi Tentius Effendi, lahir di Palembang pada tanggal 24 Juni 1957;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan perubahan/perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahirannya
    Pemohon:
    Tentius Effendi
    PENETAPANNomor 232/Pdt.P/2019/PN.SDADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo Klas IA Khusus yang memeriksa danmemutus perkara perdata permohonan pada tingkat pertama, telah menetapkansebagai berikut atas permohonan dari :Tentius Effendi, lahir di Palembang, tanggal 24 Juni 1957, Jenis Kelamin lakilaki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, beralamat di TamanPermata Indanh G14 RT.020 RW.003 Kel.
    ini datadata Pemohon yang lain menggunakan namaTentius Effendi; Datadata pemohon yang lain tertulis nama Pemohon Tentius Effendisebagaimana tercatat dalam :1.
    Mengizinkan kepada pemohon untuk memperbaiki/mengganti namaPemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semulatertulis Heng Tjhuan menjadi tertulis Tentius Effendi;3.
    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan KotaPalembang untuk mencatat tentang penggantian bama Pemohon tersebutpada Akte Kelahiran nomor 936/1957 tanggal 4 Juli 1957 dari semulatercata atas nama Heng Tjhuan diganti menjadi Tentius Effendi,selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki namaPemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 936/1957 yang semulatertulis Heng Tjhuan, menjadi Tentius Effendi, lahir di Palembang padatanggal 24 Juni 1957;3.
Register : 08-10-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 05-01-2021
Putusan PA BIMA Nomor 1615/Pdt.G/2020/PA.Bm
Tanggal 5 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9857
  • Behwa, berdasarkan penegasan dari Mahkamah Agung RItentang: Kewenangan Peradilan Agama, khususnya dalam perkarawarisan adalah bersifat sengketa (YURIDIKSI COUN TENTIUS)sebagaimana ditetapkan dalam UU No 7 Tahun 1987 ( Surat MahkamahAgung RI kepada ketuaketua Pengadilan Tinggi Agama dan kepadaketuaketua Pengadilan Agama tanggal 31 Oktober 1992, HimpunanSurat Edaran Mahkamah Agung RI, 1993, Hal135) yo ketentuan Pasal49 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 50 Tahun 2009 tentang PengadilanAgama yang pada intinya