Ditemukan 5 data
40 — 41
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Mamad Tete bin Jamjam telah meninggal dunia pada tanggal 13 Nopember 2006 serta dalam keadaan beragama Islam di Kota Bandung;
- Menetapkan ahli waris dari (Almarhum) Mamad Tete bin Jamjam, adalah:
- Ayi Karyati binti Aman (isteri)
- Wawan bin Mamad Tete (anak kandung laki-laki)
- Parida binti
Mamad Tete (anak kandung perempuan)
- Heryadi bin Mamad Tete (anak kandung laki-laki)
- Menyatakan Ayi Karyati binti Aman telah meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2022 serta dalam keadaan beragama Islam di Kota Bandung;
- Menetapkan ahli waris dari (Almarhumah) Ayi Karyati binti Aman, adalah:
- Wawan bin Mamad Tete (anak kandung laki-laki)
- Parida binti Mamad Tete (anak kandung
14 — 5
/span>
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Poso;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Poso untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampana Tete
18 — 3
D-21110-WL, No.Mesin : 5TI-5484498, No.Rangka : MH35L0047K549344 Dikembalikan kepada saksi Dian Taryana Bin Tete6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
12 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberikan izin dispensasi nikah kepada Pemohon I (Maman Alias Maman Kaliman Bin Wardi) dan Pemohon II (Tete Kurniasih Binti Kasturi
87 — 54
Tanah sawah terolah seluas 10.000 m2 (100 x 100), yang terletak di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan sawah Alissi - Timur berbatas dengan sawah Ibu Kadek - Selatan berbatas dengan sawah Selamet - Barat berbatas dengan Tanggul.6.