Ditemukan 2513 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-11-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN CIBADAK Nomor 310/Pid.sus/2013/PN.Cbd.
Tanggal 13 Nopember 2013 — RIKI bin TETE ABDUL KODIR ;
386
  • RIKI bin TETE ABDUL KODIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa MUHAMAD RIZKI MAULANA als. CENGLI als.
    RIKI bin TETE ABDUL KODIR ;
    RIKI BIN TETE ABDUL KODIR tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primair dan membebaskanterdakwa dari dakwaan Primair;Menyatakan bahwa ia Terdakwa MUHAMAD RIZKI MAULANA ALS.CENGLI ALS.
    RIKI BIN TETE ABDUL KODIR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara,memiliki, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I dalambentuk tanaman;sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Subsidair ;3 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD RIZKI MAULANA5ALS. CENGLI ALS.
    RIKI BIN TETE ABDUL KODIR dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi dengan masa penahanansementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah terdakwa tetapditahan ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD RIZKI MAULANAALS. CENGLI ALS.
    CENGLI ALS.RIKI BIN TETE ABDUL KODIR pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekira jam21.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013 bertempat diKp.
    RIKI BIN TETE ABDUL KODIR diatas diatur dan diancam pidanadalam pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009tentang Narkotika ;Subsidair :Bahwa terdakwa MUHAMAD RIZKI MAULANA ALS. CENGLI ALS.RIKI BIN TETE ABDUL KODIR pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekira jam21.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013 bertempat diKp.
Putus : 18-03-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 7/PID.SUS/2019/PT TTE
Tanggal 18 Maret 2019 — Gunawan Soleman alias Tete Gun.
9143
  • Gunawan Soleman alias Tete Gun.
    PUTUS ANNomor 7/PID.SUS/2019/PT TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam Tingkat Banding telah menjatuhkanputusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Gunawan Soleman alias Tete Gun;Tempat lahir : Ternate;Umur/Tanggal lahir: 52 Tahun/10 Oktober 1966;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kelurahan Mangga Dua Kec.
    Pulau Ternate;Agama : Islam;Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil);Terdakwa Gunawan Soleman alias Tete Gun ditahan di RumahTahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Juni 2018 sampai dengan tanggal 29 Juni2018;2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2018sampai dengan tanggal 08 Agustus 2018;3.
    Menyatakan terdakwaGUNAWAN SOLEMAN alias TETE GUN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "TanpaHak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atauMenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman ,2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GUNAWAN SOLEMAN alias TETEGUN oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4(empat) bulan dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000, (satu milyarrupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara;3.
    Membebani terdakwa GUNAWAN SOLEMAN alias TETE GUN untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah);Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 7/PID.SUS/2019/PT TTEMenimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan tersebut, PengadilanNegeri Ternate telah menjatuhkan putusan sebagai berikut:MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Gunawan Soleman alias Tete Guntelah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakdan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan bukan tanaman,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
Register : 04-06-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 282/Pid.B/2015/PN Kag
Tanggal 7 Juli 2015 — - IWANDRI BIN TETE
204
  • Menyatakan terdakwa IWANDRI BIN TETE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWANDRI BIN TETE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - IWANDRI BIN TETE
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 04 Juli 2015sampai dengan tanggal 01 September 2015 ;Terdakwa tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh PenasehatHukum;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas Perkara atas nama Terdakwa Iwandri Bin Tete besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telahmendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dipersidangan
    Menyatakan terdakwa IWANDRI BIN TETE terbukti bersalah melakukan tindakpidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TIWANDRI BIN TETE dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 8 (delapan) lembar kwitansi tanda bukti pembayaran kredit sepeda motor BG3472 TJ dikembalikan kepada saksi korban yaitu Pajar4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
    (dua riburupiah).Telahmendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar dijatuhi hukuman yang seringanringannya dikarenakan terdakwa menyesali perbuatannya ;Telahmendengar pula jawaban dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telahdidakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :PERTAMABahwa terdakwa IWANDRI BIN TETE pada hari Senin tanggal 26 Agustus
    oleh terdakwa kepada orang yang tidak dikenalseharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) rupiah, setelah sepeda motor terjualterdakwa pulang kembali ke Indralaya tetapi terdakwa tidak memberitahukan kepada saksikorban bahwa sepeda motor nya telah terdakwa jual.Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian uangsebesar + Rp. 12.000.000 (dua belas juta ) rupiah.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372KUHP.ATAUKEDUABahwa terdakwa IWANDRI BIN TETE
    Menyatakan terdakwa IWANDRI BIN TETE terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWANDRI BIN TETE oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;144. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 15-04-2009 — Upload : 26-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/PID/2009
Tanggal 15 April 2009 — NATALIS RAHAYAAN alias TETE
257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NATALIS RAHAYAAN alias TETE
    PUTUSANNo. 491 K/Pid/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : NATALIS RAHAYAAN alias TETE ;tempat lahir : Timikaumur / tanggal lahir: 19 Tahun/27 Oktober 1989 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jl.
    No. 491 K/Pid/2009diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejaktanggal 14 Maret 2009 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kota Timika karenadidakwa :Bahwa ia terdakwa NATALIS RAHAYAAN alias TETE pada hari Jumat tanggal11 Juli 2008 sekitar pukul 07.00 WIT atau tidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juli tahun 2008, bertempat di Jl.
    Pattimura Jalur IV Timika di depanrumah saksi ALBERTINA IKENRESI Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika,atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Timika, dengan sengaja melakukan penganiayaan yangmengakibatkan mati yaitu koroan FRANSISKUS ODANG, perbuatan terdakwadilakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2008 sekitar pukul 07.00 WITterdakwa NATALIS RAHAYAAN alias TETE sedang menonton televisi,terdakwa melihat mobil
    Kijang yang dikendarai oleh korban FRANSISKUSODANG melaju kencang, selanjutnya saudari VEGA RAHAYAANmengatakan kepada terdakwa adik kamu hampir dapat tabrak.Bahwa kemudian terdakwa NATALIS RAHAYAAN alias TETE keluar rumahdan mendatangi korban FRANSISKUS ODANG yang berhenti di depanrumah saksi ALBERTINA IKENRESI, dan menegur bu, kenapa balapbalap,seandainya kamu tabrak anak kecil bagaimana?
    B/2008/ PN.TMK. tanggal 21 Oktober 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa : NATALIS RAHAYAAN alias TETE terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "PENGANIAYAANYANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN",. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa agardikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 07-12-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 489/Pdt.P/2023/PN Blb
Tanggal 19 Desember 2023 — Pemohon:
Tete Kuswara
188
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohonseluruhnya;
    2. MenetapkanIbu EUTIK lahirdiBandungpadatanggal11 Oktober 1943beradadibawah pengampuan;
    3. MenetapkanTETE KUSWARA (Pemohon) sebagai wali Pengampu dariIbu EUTIK lahirdiBandungpadatanggal11 Oktober 1943;
    4. Memberi ijin kepada Pemohon (TETE KUSWARA) untuk mewakiliIbu EUTIK lahirdiBandungpadatanggal11 Oktober 1943, gunamelakukan segala perbuatan hukum yangberhubungan dengan keperluannya tersebut;
    5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohonsejumlah Rp.1.445.000,-(Satu empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
    6. Pemohon:
      Tete Kuswara
      Register : 19-01-2022 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 27-01-2022
      Putusan PN RAHA Nomor 6/Pdt.P/2022/PN Rah
      Tanggal 26 Januari 2022 — Pemohon:
      LA TETE
      4524
      • MENETAPKAN

        1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
        2. Menyatakan sah perubahan nama pemohon dari semula bernama La Tete sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403-LT-10012014-0024 dirubah menjadi Muhammad Ibnu Salim;
        3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
        Pemohon:
        LA TETE
        PENETAPANNomor 6/Pdt.P/2022/PN RahDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Raha, yang mengadili Perkara Perdata Permohonanpada tingkat pertama telan memberikan penetapan sebagai berikut ataspermohonan yang diajukan oleh:LA TETE, tempat tanggal lahir, Dana, 2 November 1996; Agama Islam;Kebangsaan Indonesia; Alamat Kelurahan Dana RT/RW:03/03,Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, selanjutnya disebut sebagaiPemohon:Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan
        Raha tanggal19 Januari 2022 dibawah register permohonan Nomor: 6/Pdt.P/2022/PN Rahyang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:1.Bahwa pemohon dilahirkan di Dana pada tanggal 2 November 1996 anaklakilaki dari pasangan Bapak LA SALIMU dan Ibu WA ODE TIANAsebagaimana Bukti dari Akta Kelahiran Nomor 7403LT100120140024tertanggal 15 Januari 2014 dari Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Muna (Terlampin).Bahwa kedua orang tua Pemohon telah memberi nama Pemohon dengannama LA TETE
        Adapun nama yang Pemohon kehendaki dari namaasal sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran adalah LA TETE diganti menjadiMUHAMMAD IBNU SALIM.Bahwa dengan pergantian nama dari LA TETE diganti menjadi MUHAMMADIBNU SALIM tersebut diharapkan menjadi spirit Psikologi Positif untuk masadepan dan penghidupan Pemohon kelak.Bahwa nama yang dipilih oleh Pemohon tersebut bukanlah merupakan gelarpendidikan atau kebangsaan dan tidak berkaitan dengan salah satu aliranagama/kepercayaan serta tidak pula mengandung unsur
        Menetapkan dan memberikan izin Kepada Pemohon untuk menggantinamanya semulah LA TETE diganti menjadi MUHAMMAD IBNU SALIM.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangpergantian nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten MunaHalaman 2 dari 9 Putusan Perdata Permohonan Nomor 6/Padt.P/2022/PN Rahuntuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku.4.
        Hal tersebut dikarenakan nama La Tete tidak lazim digunakan olehmasyarakat Indonesia;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonanberalasan atau tidak, terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan mengenaikewenangan Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor3139 K/Pdt/1984 sebagaimana telah menjadi yurisprudensi tetap dinyatakanbahwa tugak pokok pengadilan selain memeriksa dan memutus perkara yangbersifat sengketa juga
      Putus : 10-11-2014 — Upload : 09-12-2014
      Putusan PN TOBELO Nomor 101/Pid.B/2014/PN.TOB
      Tanggal 10 Nopember 2014 — DOMINGGUS KETOK Als TETE
      5113
      • Menyatakan Terdakwa DOMINGGUS KETOK Als TETE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa DOMINGGUS KETOK Als TETE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
        DOMINGGUS KETOK Als TETE
        Berkas perkara atas nama Terdakwa DOMINGGUS KETOK Als TETE beserta seluruhlampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi serta keterangan Terdakwa ;Telah mendengarkan Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya telah berkesimpulanbahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan oleh karenanya Menuntut agar :1.
        yang jugamengendarai sepeda motor ;= Bahwa kemudian saksi melihat terdakwa Dominggus Ketok Als Tete berhenti danjuga korban Nikotison Ae Als Tison juga ikut berhenti sehingga saksipun ikutmengentikan sepeda motor saksi ;= Bahwa saat saksi menghentikan sepeda motor saksi, saksi melihat terdakwaDominggus Ketok Als Tete dan Korban Nikotison Ae Als Tison sedang beradu mulutdan tibatiba terdakwa Dominggus Ketok Als Tete langsung memukul korbanNikotison Ae Als Tison dengan mengunakan kepalan tangan kanan
        telah menganiaya korban Nikotison Ae Als Tison ;Menimbang bahwa penganiayaan tersebut terdakwa Dominggus Ketok Als Tete lakukanterhadap korban Nikotison Ae Als Tison tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014sekitar pukul 17.00 wit di depan rumah saudara Yons Ae di Desa Tetewang, Kecamatan KaoTeluk, Kabupaten Halmahera Utara ;Menimbang bahwa terdakwa Dominggus Ketok Als Tete melakukan penganiayaanterhadap korban Nikotison Ae Als Tison dengan cara yaitu awalnya korban Nikotison Ae AlsTison dari
        rumahnya menuju ke bengkel untuk menganti ban sepeda motornya, dan pada saatsampai di bengkel motor, ternyata bengkel motor tersebut sudah tutup kemudian korbanNikotison Ae Als Tison langsung balik untuk pulang ke rumahnya ;Menimbang bahwa ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumah, diperjalanan korbanberpapasan dengan terdakwa Dominggus Ketok Als Tete yang pada saat itu juga sedangmengendarai sepeda motor dan kemudian terdakwa Dominggus ketok Als Tete menyuruhkorban Nikotison Ae Als Tison untuk
        Menyatakan Terdakwa DOMINGGUS KETOK Als TETE telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana * PENGANIAYAAN ;3. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa DOMINGGUS KETOK Als TETE olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya daripidana yang dijatuhkan kepadanya ;5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6.
      Register : 13-09-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
      Putusan PN BANDUNG Nomor 624/Pdt.P/2021/PN Bdg
      Tanggal 30 September 2021 — Pemohon:
      TETE KOMALA
      370
      • Pemohon:
        TETE KOMALA
      Putus : 28-11-2013 — Upload : 27-02-2014
      Putusan PN SOASIU Nomor 67-PID.SUS-2013-PN.SS
      Tanggal 28 Nopember 2013 — - FAHRI GANI Alias TETE
      5110
      • Menyatakan terdakwa FAHRI GANI Alias TETE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Secara Berlanjut;------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAHRI GANI Alias TETE dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;-----------------------------------------------------------------------3.
        - FAHRI GANI Alias TETE
        GANI Alias TETE sudah 7 (tujuh)bahwa saksi korban berumur 21 tahun sedangkanSuami saksi korban yakni terdakwa FAHRI GANIAlias TETE berumur 19bahwa saksi korban bersama dengan ibu saksikorban yang melaporkan terdakwa ke Kantor15Polisi, tepatnya pada malam setelah kejadian yangpertama:bahwa ada surat pernyataan yang dibuat di KantorPolisi yang isinya bahwa terdakwa FAHRI GANIAlias TETE tidak akan mengulangi lagiperbuatannya, akan tetapi terdakwa mengulangilagiperbuatannya;bahwa jarak antara kejadian
        saksi korban masih bisaberaktifitas; 200220222222 bahwa akibat pemukulan yang dilakukan olehterdakwa FAHRI GANI Alias TETE tersebut saksikorban tidak pernah dirawat di rumah sakit akantetapi Saksi korban hanya di visume bahwa saksi korban sudah memaafkan terdakwadipersidanganenon Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksitersebut, terdakwa tidak keberatan dan202.
        Bahwa benar terdakwa FAHRI GANI Alias TETE melakukankekerasan dalam rumah tangga yaitu pemukulan terhadapkorban DEWI IDRIS Alias DESIANA;2. Bahwa benar terdakwa FAHRI GANI Alias TETE dan korban DEWIIDRIS Alias DESIANA menikah pada tanggal 21 Maret 2013 danmemiliki buku nikah;3.
        Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa FAHRIGANI Alias TETE mengakibatkan memar dibawah mata kiri,bahu dan bengkak di pipi kKanan korban DEWI IDRIS AliasDESIANA j 272 o oon nnnnnnnnnnnnnnn nnn n nnn nnn ncn eeee336. Bahwa benar sebelum terjadi peristiwa kekerasan tersebutsebelumnya rumah tangga terdakwa dan korban sering terjadipertengkaran 27.
        Menyatakan terdakwa FAHRI GANI Alias TETE, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup RumahTangga SecaraBerlanjut ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAHRI GANI Alias TETEdengan pidana penjara selama 4 (Empat)433. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yangdijatuhKan) 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalamtahanan); 5.
      Register : 24-03-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 23-01-2017
      Putusan PN TERNATE Nomor 59/Pid.Sus/2016/PN Tte
      Tanggal 25 Mei 2016 — WAHAB SANGRA Alias TETE AB
      280
      • Menyatakan Terdakwa WAHAB SANGRA Als TETE AB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dengan tipu muslihat melakukan pencabulan anak berlanjut;2.
        WAHAB SANGRA Alias TETE AB
      Register : 02-10-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 29-06-2015
      Putusan PN AMBON Nomor 325/Pid.B/2014/PN.Amb
      Tanggal 13 Nopember 2014 — NURPATI MAHU alias TETE
      338
      • Menyatakan bahwa terdakwa NURPATI MAHU alias TETE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA API 2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5.
        NURPATI MAHU alias TETE
        Menyatakan terdakwa NURPATI MAHU alias TETE bersalah melakukan perbuatanMEMBAWA, MENYIMPAN, MENYEMBUNYIKAN MEMPERGUNAKAN SUATUSENJATA API, AMUNISI ATAU SESUATU BAHAN PELEDAK, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan pasal ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12tahun 1951 ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;3.
        berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan berupaketerangan saksi saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan saksi saksi yangmeringankan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa serta keterangan terdakwa,diperkuat pula dengan barang bukti yang diajukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut :1Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar pukul 20.00 Wit bertempat diNegeri Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah yang termasuk WilayahIndonesia terdakwa Nurpati Mahu alias Tete
        Menyatakan bahwa terdakwa NURPATI MAHU alias TETE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATAAPI2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
      Register : 07-09-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 17-11-2016
      Putusan PN SAUMLAKI Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN sml
      Tanggal 13 September 2016 — - EDWIN SAIRMALY Alias TETE ORANG
      11024
      • Menyatakan Terdakwa EDWIN SAIRMALY Alias TETE ORANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang-RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;2.
        Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap EDWIN SAIRMALY Alias TETE ORANG dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4.
        - EDWIN SAIRMALY Alias TETE ORANG
      Register : 26-10-2018 — Putus : 08-02-2019 — Upload : 28-05-2019
      Putusan PN TERNATE Nomor 269/Pid.Sus/2018/PN Tte
      Tanggal 8 Februari 2019 — GUNAWAN SOLEMAN alias TETE GUN
      4421
      • Menyatakan Terdakwa Gunawan Soleman alias Tete Guntelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
        Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap TerdakwaGunawan Soleman alias Tete Gundengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
        GUNAWAN SOLEMAN alias TETE GUN
        Nama lengkap : Gunawan Soleman alias Tete Gun;. Tempat lahir : Ternate;. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/10 Oktober 1966;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Kelurahan Mangga Dua Kec. Ternate Selatan USW Rumah Dinas LAPAS Kelas IIA Ternate di Kel. JambulaKec. Pulau Ternate;7. Agama : Islam;8.
        Menyatakan terdakwaGUNAWAN SOLEMAN alias TETE GUN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Tanpa Hak danmelawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman,. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GUNAWAN SOLEMAN alias TETE GUNoleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat)bulan dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsider 3(tiga) bulan penjara;.
        Sus/2018/PN TteBahwa terdakwa telah menjual Narkotika namun tidak memiliki Ijin dari Instansi yangberwenang.wanennn nn Perbuatan terdakwa GUNAWAN SOLEMAN alias TETE GUN sebagaimanadiatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1)Undangundang Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.ATAUKEII (dua).Bahwa terdakwa GUNAWAN SOLEMAN alias TETE GUN pada hari Senin tanggal04 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak tidaknya pada suatu han dalambulan juni 2018 bertempat di Perumahan Dinas Lembaga Pemasyarakatan
        Umamit mendapat informasi dari masyarakatbahwa ada seseorang yang melakukan transaksi narkotika golongan jenisshabu ; Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 Wit diperumahan dinas lapas kelas Il A Ternate, telah dilakukan penangkapan danpenggeledahanterhadap Terdakwa Gunawan Soleman alias Tete Gun olehsaksi bersama rekan saksi Morhan P.
        Menyatakan Terdakwa Gunawan Soleman alias Tete Guntelah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawanhukum menyimpan Narkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana dalamdakwaan alternatif kedua;2.
      Putus : 28-08-2012 — Upload : 19-09-2013
      Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 149/Pid.B/2012/PN. KTG
      Tanggal 28 Agustus 2012 — HAMSAN BALE alias TETE WANDA
      387
      • Menyatakan bahwa Terdakwa HAMSAN BALE alias TETE WANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:3.
        HAMSAN BALE alias TETE WANDA
        KTGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan = acarapemeriksaan biasa menjatuhkan putusan dalam perkara atas namaTerdakwa :Nama Lengkap : HAMSAN BALE alias TETE WANDA;Tempat Lahir > Tungoi;Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun/18 Juli 1955;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Toruakat Kecamatan Dumoga TimurKab.
        Menyatakan Terdakwa HAMSAN BALE alias TETE WANDAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan atau membujuk anak, melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain sebagaimana kami dakwakandalam Dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2.
        Menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;Telah juga mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secaralisan ke persidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesaliperbuatannya dan memohon hukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa HAMSAN BALE Alias TETE WANDA padahari sudah tidak di tentukan lagi sekitar bulan
        berbentuk biasa tidak ditemukan tandatanda kekerasan;e Bibir kemaluan luar dan bibir kemaluan dalam bentuk biasa tidakditemukan tandatanda kekerasan;e Selaput dara (Hymen) tampak robekan arah jam satu, jam tiga,jam enam, jam sembilan dan jam sebelas;KESIMPULAN :Selaput dara (Hymen) perempuan ini tidak utuh.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa HAMSAN BALE Alias TETE
        Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangmenurut Pasal 1 Ayat (16) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau koorporasi;Menimbang, bahwa telah dihadapkan ke persidangan olehPenuntut Umum, Terdakwa HAMSAN BALE alias TETE WANDA yangsetelah ditanyakan identitasnya ternyata sama sebagaimana yangterurai dalam Surat Dakwan Penuntut Umum, sehingga tidak tejadikesalahan orang yang didakwakan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis
      Register : 05-10-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 17-01-2017
      Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 846/Pid.B/2016/PN Blb
      Tanggal 29 Nopember 2016 — ERWIN ARDIANSYAH Bin TETE SUHANA
      528
      • Menyatakan bahwa Terdakwa ERWIN ARDIANSYAH Bin TETE SUHANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5.
        ERWIN ARDIANSYAH Bin TETE SUHANA
        PUTUSANNomor 846/Pid.B/2016/PN.Bhb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ERWIN ARDIANSYAH Bin TETE SUHANATempat Lahir : GarutUmur atau tanggal lahir +: 22 tahun/7 Juli 1994Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kp.Ciburial Rt.002/004, Desa Ciherang, Kec.Nagreg,Kab.BandungAgama
        Menyatakan terdakwa ERWIN ARDIANSYAH Bin TETE SUHANA (Alm)bersalah melakukan tindak pidana "Penganiyaan sebagaimana dalamDakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERWIN ARDIANSYAH Bin TETESUHANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
        Bahwa saksi melihat Terdakwa ERWIN ARDIANSYAH Bin TETE SUHANA(Alm) melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul ke mukasdr. Nur Ahmad bin Adung (alm) sebanyak 2 kali sehingga banyakmengeluarkan darah dan terjatuh sampai tidak sadarkan diri; Bahwa sdr. Nur Ahmad bin Adung (alm) mengalami luka lebam padamata kiri dan kanan, pada dahi, kepala belakang bagian kanan dan dadaserta luka lecet pada cuping hidung bagian kiri. Bahwa kemudian saksi membawa sdr.
        Bahwa saksi melihat Terdakwa ERWIN ARDIANSYAH Bin TETE SUHANA(Alm) melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul ke mukasdr. Nur Ahmad bin Adung (alm) sebanyak 2 kali sehingga banyakmengeluarkan darah dan terjatun sampai tidak sadarkan diri; Bahwa sdr. Nur Ahmad bin Adung (alm) mengalami Iuka lebam padamata kiri dan kanan, pada dahi, kepala belakang bagian kanan dan dadaserta luka lecet pada cuping hidung bagian kiri. Bahwa kemudian saksi membawa sdr.
        Bahwa Terdakwa ERWIN ARDIANSYAH Bin TETE SUHANA (Alm)menganiaya sdr.Nur Ahmad bin Adung (alm) dengan cara memukul kemuka saksi berkali kali sehingga banyak mengeluarkan darah dan terjatuhsampai tidak sadarkan diri; Bahwa sdr.Nur Ahmad bin Adung (alm) mengalami luka lebam pada matakiri dan kanan, pada dahi, kepala belakang bagian kanan dan dada sertaluka lecet pada cuping hidung bagian kiri. Bahwa sebelum terjadinya penganiayaan sdr.
      Register : 08-07-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 15-11-2016
      Putusan PN AMBON Nomor 217/Pid.B/2014/PN. Amb
      Tanggal 26 Nopember 2014 — ABUSEHE NURLETTE alias TETE ABU
      630
      • Menyatakan Terdakwa ABUSEHE NURLETTE alias TETE ABU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ; 2.
        Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABUSEHE NURLETTE alias TETE ABU dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah ), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; 5.
        ABUSEHE NURLETTE alias TETE ABU
      Putus : 23-03-2017 — Upload : 08-08-2017
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/PID/2017
      Tanggal 23 Maret 2017 — ACHMAD PAPUTUNGAN alias TETE WANDA
      3315 Berkekuatan Hukum Tetap
      • ACHMAD PAPUTUNGAN alias TETE WANDA
      Putus : 01-07-2015 — Upload : 13-10-2015
      Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 368/Pid.B/2015/PN.Blb
      Tanggal 1 Juli 2015 — - ASEP DIAN Alias ACONG Bin TETE. - DEDI SUARDI Alias UCOK Bin TETE
      303
      • ASEP DIAN Alias ACONG Bin TETE dan Terdakwa II. DEDI SUARDI Alias UCOK Bin TETE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN TERANG-TERANGAN MELAKUKAN KEKERASAN SECARA BERSAMA TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;3.
        - ASEP DIAN Alias ACONG Bin TETE.- DEDI SUARDI Alias UCOK Bin TETE
        , terdakwa2 Dedi Suardi als Ucok bin Tete, sdrAgus Suryawan als Ulek , sdr.
        Dian als Acong bin Tete, terdakwa 2 DediSuardials Ucok bin Tete, sdr Agus Suryawan als Ulek , sdr.
        , terdakwa 2 Dedi Suardi als Ucok bin Tete, sdr AgusSuryawan als Ulek , sdr.
        Dian als Acong bin Tete, terdakwa2 Dedi Suardi alsUcok bin Tete, sdr Agus Suryawan als Ulek , sdr.
        Dianals Acong bin Tete, terdakwa 2 Dedi Suardi als Ucok bin Tete, sdr Agus Suryawan alsUlek , sdr.
      Register : 16-09-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 22-12-2016
      Putusan PN SOASIU Nomor -96/Pid.Sus/2016/PN Sos
      Tanggal 10 Nopember 2016 — -Abdul Gani Lifran alias Tete Gani
      880
      • Menyatakan Terdakwa Abdul Gani Lifran alias Tete Gani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2.
        -Abdul Gani Lifran alias Tete Gani
      Register : 25-04-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 06-11-2016
      Putusan PN BUOL Nomor 24 / Pid.Sus / 2016 / PN.Bul
      Tanggal 13 Juni 2016 — SADU Alias TETE ACONG
      4627
      • SADU Alias TETE ACONG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2.
        SADU Alias TETE ACONG
        SADU Alias TETE ACONG;Tempat lahir : Desa Bugis;Umur / tanggal lahir : 56 tahun/ 21 Desember 1959;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Bugis, Kec. Biau, Kab. Buol;Agama : Islam;Pekerjaan : Satpam SPBU;Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik (penangkapan), sejak tanggal 23 Pebruari s.d. tanggal 24 Pebruari2016;.
        SADU Alias TETE ACONG bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja atau dengan tipu musiihat,serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 81 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kKedua Penuntut Umum;2.
        SADU Alias TETE ACONG pada hari dan tanggalyang tidak ditentukan lagi bulan Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 Wita atausetidaktidaknya pada suatu wakiu lain dalam tahun 2016, bertempat di KampungHalaman 2 dari 29 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN.
        SADU Alias TETE ACONG yang memberikan keteranganpada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa mengerti diperhadapkan dipersidangan terkait permasalahanperbuatan cabul yang Terdakwa lakukan kepada diri anak saksi korbanKEISYA SAFINKA Alias ECA;Bahwa kejadiannya Terdakwa sudah tidak ingat lagi, namun sekitar bulanDesember Tahun 2015 sampai dengan bulan Pebruari Tahun 2016 sekitarHalaman 14 dari 29 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN.
        SADU Alias TETE ACONG adalahsebagai subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dandalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;Ad.2.