Ditemukan 1 data
25 — 4
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ; Menyatakan sah menurut hukum penggantian / perubahan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran yang semula bernama QOTRUNNADA HANANIA RAMADHANI menjadi QOTRUNNADA HANANIA TETUKO ; Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama anak Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk dicatat perubahan nama tersebut dalam register kelahiran yang tersedia; Membebankan