Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 344/Pdt.P/2023/PN Tng
Tanggal 13 April 2023 — Pemohon:
Surya Chandra Permana
243
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon dari nama ALIZIA ZEA THALEETA PERMANA menjadi ALIZA ZEA THALEETA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan/perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang agar dapat dicatat pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3603-LU-22022023-0032 tanggal 04 Februari 2023, paling lambat
Register : 16-03-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MS SINABANG Nomor 26/Pdt.G/2023/MS.Snb
Tanggal 30 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6014
  • Yani Situmorang) terhadap Penggugat (Fabian Fransiska Binti Farjuliman);
  • Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
    1. Hans Abiyyu Elbarra bin Kiki Prananda lahir pada tanggal pada Tanggal 02 Januari 2019/Umur 4 Tahun;
    2. Adzikya Thaleeta Yasmin binti Kiki Prananda lahir pada tanggal 10 April 2021/Umur 2 Tahun.
  • Berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat selaku Ibu kandungnya;

    5.

    Memerintahkan kepada Penggugat untuk tidak menghalang-halangi Tergugat selaku ayah kandung untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak-anaknya yang bernama Hans Abiyyu Elbarra bin Kiki Prananda dan Adzikya Thaleeta Yasmin binti Kiki Prananda;

    6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Register : 11-08-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PA WONOGIRI Nomor 1172/Pdt.G/2022/PA.Wng
Tanggal 29 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Thaleeta Beren binti Dwi Yulianto (perempuan) lahir tanggal 01 Februari 2020, dalam asuhan Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat apabila akan bertemu dan mengajak anak tersebut;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akte Cerai, berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

    6.