Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2013 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 86/Pid.B/2013/PN.TSM
Tanggal 9 April 2013 — AJI SUDRAJAT Bin AMAT THALLIEB
8630
  • Menyatakan terdakwa : AJI SUDRAJAT bin AMAT THALLIEB, dengan identitas sebagaimana telah disebutkan diatas telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana; PEMALSUAN DAN MENGEDARKAN UANG RUPIAH YANG DILAKUKAN DENGAN SECARA BERSAMA-SAMA.2. Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun, dengan ditambah denda sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) subsider 1(satu) bulan kurungan;3.
    AJI SUDRAJAT Bin AMAT THALLIEB
    Menyatakan para Terdakwa AJI SUDRAJAT bin AMAT THALLIEB,terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkanuang palsu sebagaimana distur dan diancam pidana dalamPasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AJI SUDRAJAT binAMAT THALLIEB dengan pidiana penjara selama 3 (tiga) tahunpenjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dendaRp.5.000.000, (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan3.
    Dengan secara bersamasamaAd1, Unsur Barangsiapa:Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapaadalah setiap orang sebagai subjek hukum yang diduga melakukanperbuatan pidana dan orang tersebut mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam hal perkara ini telah dihadapkansebagai terdakwa didepan persidangan seorang perempuan yangbernama AJIl SUDRAJAT Bin AMAT THALLIEB dengan identitassebagaimana telah disebutkan diatas adalah ianya sendiri bukan oranglain dengan demikian
    Menyatakan terdakwa : AJI SUDRAJAT bin AMAT THALLIEB,dengan identitas sebagaimana telah disebutkan diatas telahterbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukanperbuatan pidana; PEMALSUAN DAN MENGEDARKAN UANGRUPIAH YANG DILAKUKAN DENGAN SECARA BERSAMASAMA.28. Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama: 2 (dua) tahun, dengan ditambah denda sebesarRp.5.000.000. (lima juta rupiah) subsider 1(satu) bulan kurungan;.