Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 91-K/PM.III-19/AD/III/2020
Tanggal 18 Agustus 2020 — ., MH
Terdakwa:
Isak Tharapen
3517
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: Isak Tharapen, Pratu NRP 31120334710993terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :

    Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.

    Menetapkan selama Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat :

    5 (Lima) lembar daftar Absensi bulan November 2019 sampai dengan Desember 2019 a.n Pratu Isak Tharapen.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    ., MH
    Terdakwa:
    Isak Tharapen
    bukti yang menunjukan adanya tindak pidana yangdilakukan oleh Terdakwa yang dapat memperkuat pembuktianunsur tindak pidana dan untuk mempermudah penyimpanannyamaka perlu ditetapkan statusnya tetap dilekatkan dalam berkasperkara.Mengingat : Pasal 86 ke1 KUHPM Jo Pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer dan ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan dengan perkara ini.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: Isak Tharapen
Register : 06-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 3-K/PM.III-19/AD/I/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — ., MH
Terdakwa:
Isak Tharapen
3816
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Isak Tharapen, Pratu NRP 31120334710993 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    Desersi dalam waktu damai

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun

    Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat :

    - 4 (empat) lembar daftar Absensi bulan Maret 2020 sampai dengan Juni 2020 a.n Pratu Isak Tharapen.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

    ., MH
    Terdakwa:
    Isak Tharapen
    Menyatakan Terdakwa Isak Tharapen,Pratu NRP 31120334710993 terbukti bersalahmelakukan tindak pidana :Disersi.Sebagaimana diatur dan diancam denganpidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat(2) KUHPM.b. Menjatunkan hukuman kepada Terdakwadengan :Pidana pokok penjara selama 1 (satu)tahun = dikurangi masa penahanansementara.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinasmiliter cq TNI ADc.
    Isak Tharapen PratuNRP 31120334710993, dikarenakan sampai dengansekarang belum kembali ke kesatuan.Bahwa guna terselesainya perkara dengan cepatdan demi tetap terjaganya disiplin prajurit makadengan memedomani ketentuan Pasal 143 undangundang Nomor 31 Tahun 1997, Majelis Hakimmenyatakan dalam memeriksa dan memutuskanperkara Terdakwa A.n.
    Isak Tharapen Pratu NRP31120334710993, dilakukan tanpa hadirnyaTerdakwa (Secara In Absensia).Hal 5 dari 21 hal Putusan Nomor : 03K/PM.III19/AD/I/2021MenimbangMenimbangMenimbangBahwa Saksi1 atas nama Melianus Egana HanPrada NRP 31170756340196 Saksi2 atas namaPaul Trapen Prada NRP 31170411801197, telahdipanggil secara sah dan patut sesuai denganketentuan pasal 139 Undangundang RI No. 31tahun 1997 tentang Peradilan Militer, namun paraSaksi tersebut tidak dapat hadir dsipersidangan.Bahwa berdasarkan
    barang bukti yang diajukan Oditur Militer kepersidangan berupa Suratsurat : 4 (Empat) lembar daftar Absensi bulan Maret2020 sampai dengan Juni 2020 a.n Pratu IsakTharapen.Bahwa terhadap barang bukti berupa suratsuratyang diajukan oleh Oditur Militer dipersidangan,Hal 9 dari 21 hal Putusan Nomor : 03K/PM.III19/AD/I/2021MenimbangMenimbangMenimbangMajelis memberikan pendapatnya sebagai berikut : Bahwa mengenai bukti 4 (Empat) lembar daftarAbsensi bulan Maret 2020 sampai dengan Juni 2020a.n Pratu Isak Tharapen
    suratsurat tersebutadalah sejak semula merupakan kelengkapanadminitrasi perkara dan mudah dalampenyimpanannya sehingga Majelis Hakimberpendapat perlu ditentukan statusnya untuk tetapdilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) jo pasal 26 KUHPM1.jo Pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer dan ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Isak Tharapen
Register : 25-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 100-K/PM.III-19/AD/V/2021
Tanggal 9 September 2021 — ., MH
Terdakwa:
Isak Tharapen
4421
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Isak Tharapen, Pratu NRP 31120334710993 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Desersi Dalam Waktu Damai

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat :

    2 (dua) lembar daftar absensi bulan Desember 2020 sampai dengan Januari 2021 a.n Pratu Isak Tharapen.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

    ., MH
    Terdakwa:
    Isak Tharapen
    Menyatakan Terdakwa Isak Tharapen, PratuNRP 31120334710993 terbukti bersalah melakukantindak pidana:Disersi.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanamenurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.b. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwadengan :Pidana pokok : penjara selama 1 (Satu)tahun .Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer cqTNIADc.
    Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :Hal 2 dari 19 hal Putusan Nomor : 100K/PM.III19/AD/V/2021Menimbang 2 (dua) lembar daftar absensi bulanDesember 2020 sampai dengan Januari 2021a.n Pratu Isak Tharapen..Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
    Bahwa Terdakwa Isak Tharapen adalah PrajuritTNIAD yang masih berdinas aktif dikesatuan Yonif761/KA sampai dengan saat melakukan perbuatanyang menjadikan perkara ini berpangkat Pratu NRP31120334710993.b.
    Bahwa benar Terdakwa Isak Tharapen adalahPrajurit TNIAD yang masih berdinas aktif dikesatuanYonif 761/KA sampai dengan saat melakukanperbuatan yang menjadikan perkara ini berpangkatPratu NRP 31120334710993.2.