Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 343/Pid.Sus/2019/PN Yyk
Tanggal 23 Januari 2020 —
Terdakwa:
THARAZ BHISTARA KAUTJIL
368
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Tharaz Bhistara Kautjil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana dalam Surat Dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tharaz Bhistara Kautjil dengan


    Terdakwa:
    THARAZ BHISTARA KAUTJIL