Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 236/Pid.Sus/2023/PN Gns
Tanggal 18 Oktober 2023 —
Terdakwa:
DADANG IRWANSYAH Bin THARDJIO SM Alm
2317
  • THARDJIO SM (Alm) sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DADANG IRWANSYAH Bin.
    THARDJIO SM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    5. Menyatakan barang bukti berupa :
    - 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol plastik;
    - 3 (tiga) buah korek api;

    Terdakwa:
    DADANG IRWANSYAH Bin THARDJIO SM Alm