Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DADANG IRWANSYAH Bin THARDJIO SM Alm
23 — 17
THARDJIO SM (Alm) sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DADANG IRWANSYAH Bin.THARDJIO SM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol plastik;
- 3 (tiga) buah korek api;
Terdakwa:
DADANG IRWANSYAH Bin THARDJIO SM Alm