Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 185/Pdt.P/2021/PA.Dpk
Tanggal 15 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
85
  • Tharieq Waldopo bin Drs. Waldopo, agama Islam, lahir di lahir di Depok, 31 Agustus 2002, umur 18 tahun belum cukup umur untuk melakukan tindakan hukum;
  • Menetapkan Pemohon (Ema Malina binti Djahidin) sebagai kuasa yang berwenang mewakili anak yang bernama M. Tharieq Waldopo bin Drs. Waldopo untuk melakukan tindakan hukum;
  • Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Register : 17-07-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PA JEMBER Nomor 3323/Pdt.G/2023/PA.Jr
Tanggal 31 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
400
  • THARIEQ IQBAL GHIFFARY bin ABDUL ROHIM) terhadap Penggugat ( SITI MUNAWAROH binti NGALIMAN)

    4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 845000.- (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Upload : 30-05-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 415/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg
54
  • HAZZA THARIEQ AL ISROFY umur 11 tahunb.
Register : 29-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 05-02-2021
Putusan PA PALEMBANG Nomor 46/Pdt.P/2021/PA.PLG
Tanggal 5 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
122
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Ayu Dwi Cahyani binti Ismeduntuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Tharieq Abdul Jabbar bin Rudi Hartonodi wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota PalembangProvinsi Sumatera Selatan;
    3. Membebankan
Register : 05-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 184/Pdt.P/2021/PA.Dpk
Tanggal 15 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
119
  • Tharieq Waldopo bin Drs. Waldopo, (anak kandung laki-laki);
  • Sebagai Ahli Waris yang sah dari Drs. Waldopo bin KuwatAgusSubagyo alias Kuwatno;

    1. Menetapkan Memberikankewenangankepada para pemohon untuk mengurus harta peningalan almarhum Drs. Waldopo bin Kuwat Agus Subagyo alias Kuwatno, baik berupa harta maupun berupa hak;

    Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600.000,00 (enamratus ribu rupiah).