Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 29/PID/2023/PT BBL
Tanggal 24 Mei 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : Wildan Akbar Rosyid, S.H.
Terbanding/Terdakwa I : Wendi Sanjaya Bin Sarjono Sanjaya
Terbanding/Terdakwa II : At Thariq Alias Ari Bin Hardi Fitrianto
Terbanding/Terdakwa III : Prayogi Kurnanda Isnen Alias Yogi Bin Davit Isnen
Terbanding/Terdakwa IV : Vincent Wijaya Alias Ayung Anak dari Lie Fen
Terbanding/Terdakwa V : Reza Febianto Bin Jumhari
10925
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 3/Pid.B/2023/PN Tdn tanggal 5 April 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
    1. Menyatakan Terdakwa I Wendi Sanjaya Bin Sarjono Sanjaya, Terdakwa II At Thariq Alias Ari Bin Hardi Fitrianto, Terdakwa III Prayogi Kurnanda
    Isnen Alias Yogi Bin Davit Isnen, Terdakwa IV Vincent Wijaya Alias Ayung Anak dari Lie Fen, dan Terdakwa V Reza Febianto Bin Jumhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Wendi Sanjaya Bin Sarjono Sanjaya, Terdakwa II At Thariq Alias Ari Bin Hardi Fitrianto, Terdakwa III Prayogi Kurnanda Isnen Alias Yogi Bin