Ditemukan 2 data
32 — 26
Mutah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menentapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh Thavisa Beatarisa Putrialifa, perempuan lahir di Lumajang tanggal 10 Februari 2023 dengan tetap memberikan akses kepada Pemohon untuk bersama dengan anaknya sepanjang tidak menganggu kepentingan anak;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah Thavisa Beatarisa Putrialifa setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), perbulan
24 — 17
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan thalaq satu bain syughro dari Tergugat (Apriyanto bin Mugiarto Narso) terhadap Penggugat (Santi binti Samsudin);
4. Menetapkan anak yang bernama :4.1 Juwita Widi Jaya Astuti, Perempuan, lahir di Jakarta, 04 April 2014;
4.2 Jenita Dhiva Dwi Thavisa