Ditemukan 1 data
16 — 11
Hasan) terhadap Penggugat (Theedja Swandajani binti The Tiong Tien);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa mutah dalam bentuk uang sejumlah Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Surat Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat di depan Mediator Pengadilan Agama Surabaya pada tanggal 07 Mei 2024.