Ditemukan 2 data
17 — 3
Menyatakan terdakwa, YOSEF VICTOR THENILIUS Bin THEN MARTINUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YOSEF VICTOR THENILIUS Bin THEN MARTINUS, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun;3.
Yosef Victor Thenilius Bin Then Martinus
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOSEF VICTOR THENILIUS bin THEN MARTINUS
PUTUSANNomor 804 K/PID.SUS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perakdan Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa :Nama YOSEF VICTOR THENILIUS bin THENMARTINUS:Tempat lahir : Banjarmasin;Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/2 Juli 1986;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Griya Kebayoran Selatan F A Nomor12B, Kelurahan
Menyatakan Terdakwa YOSEF VICTOR THENILIUS bin THENMARTINUS secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHal. 1 dari 7 hal. Putusan Nomor 804 K/PID.SUS/2018pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOSEF VICTOR THENILIUS binTHEN MARTINUS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menjatuhkan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka dijatuhi pidanaselama 6 (enam) bulan penjara;4.
Menyatakan Terdakwa YOSEF VICTOR THENILIUS bin THENMARTINUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOSEF VICTOR THENILIUS binTHEN MARTINUS, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun;3.
UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa YOSEF VICTOR THENILIUS