Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN MAUMERE Nomor 45/Pid.B/2021/PN Mme
Tanggal 16 Nopember 2021 —
Terdakwa:
KRISTOFORUS THEODIUS Alias TEJO
6227

Dikembalikan kepada Terdakwa KRISTOFORUS THEODIUS Alias TEJO;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Terdakwa:
KRISTOFORUS THEODIUS Alias TEJO
PUTUSANNomor 45/Pid.B/2021/PN MmeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatunkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : KRISTOFORUS THEODIUS Alias TEJO;Tempat lahir : RSU Maumere;Umur / Tgl.
Menyatakan Terdakwa KRISTOFORUS THEODIUS Alias TEJO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan PrimairPenuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;2.
GOLENG selaku Direktur Hotel Capa Resor.d. 1 (satu) Lembar Jaket warna hijau yang ada stiker pesawat tempur dan stikerbertulisan SA300 PUMA;e. 1 (satu) buah Topi warna abu abu.Dikembalikan kepada KRISTOFORUS THEODIUS Alias TEJO;5.
Menyatakan Terdakwa KRISTOFORUS THEODIUS Alias TEJO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;3.
GOLENG selaku Direktur Hotel CapaResor; 1 (Satu) Lembar Jaket warna hijau yang ada stiker pesawat tempur danstiker bertulisan SA300 PUMA; 1 (Satu) buah Topi warna abu abu.Dikembalikan kepada Terdakwa KRISTOFORUS THEODIUS Alias TEJO;4.