Ditemukan 3 data
MEDY TAMORRON PASAU, ST
38 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhya
- Menetapkan Pemohon Medy Tamorron Pasau, Selaku wali dari anak anak nya yang belum dewasa yang bernama Marvell Timothy Pasau, Marshall Theofano Pasau dan Matthew Tamorron Pasau
- Memberi Izin kepada Pemohon Medy Tamorron Pasau, bertindak selaku wali dari anak anak nya tersebut diatas untuk menjual Tanah dan Bangunan : 1.Sertifikat Hak Milik No. 21082 , Atas Nama : MEDY TP, ST, 2.
34 — 9
dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak hadir dalam persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang di langsungkan di Minahasa pada tanggal 18 Februari 2015 sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7102-KW-23022015-0013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan menurut hukum anak yang lahir dari Penggugat dan Tergugat yang bernama Theofano
WIJAYANTI
92 — 0
- Menetapkan Pemohon (Wijayanti) sebagai wakil/kuasa dari ke-4 anak kandungnya yang masih dibawah umur yang bernama :
- Theodora Hian Wijaya, Perempuan, lahir di Cirebon pada tanggal 23-04-2005;
- Theofani Hian Wijaya, Perempuan, lahir di Cirebon pada tanggal 17-11-2006;
- Theresia Louis Wijaya, Perempuan, lahir di Surakarta pada tanggal 11-05-2008;
- Theofano Gilbert Sulaeman, Laki-laki, lahir di Cirebon pada tanggal 16-04-2010;