Ditemukan 1 data
127 — 23
sah;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat secara agama Kristen Protestan, pada tanggal 18 Desember 2015 yang dikuatkan dengan Kutipan Akta perkawinan No. 5303-KW-23052016-0013, tanggal 31 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- Rolan Theofilok