Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 410/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 8 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYADI, SH
Terdakwa:
THEORIMO MAYO
193
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa THEORIMO MAYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaBukanpasangan yang sahberadadalamruangantertutup;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp400.000,00(Empatratusribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYADI, SH
    Terdakwa:
    THEORIMO MAYO
    CATATAN PERSIDANGANNomor 410/Pid.C/2019/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : THEORIMO MAYO;Tempat Lahir : Raden;Umur atau Tanggal Lahir =: 20 Maret 1992;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : JL Raden desa paloan kec. Sengah temila;Agama > Katholik;Susunan Persidangan :Richmond P.B Sitoroes, S.H.
    Saksi Putri Aulia., tidak disumpah;Menerangkan Pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekitar jam 00:40 WIB diHotel Aroma inn jl. veteran kamar no. 108 telah terjadi pelanggaran Bukanpasangan yang sah berada dalam ruangan tertutup;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa THEORIMO MAYO;Membaca surat dakwaan
    Menyatakan Terdakwa THEORIMO MAYO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bukan pasangan yangsah berada dalam ruangan tertutup;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 4 (Empat) hari ;3.