Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2014 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Mpw
Tanggal 8 Juni 2015 — APAT alias PAK RINTANG LAWAN SELUS, Dkk
15538
  • Theotimus, Pembina TK.1 NIP.196104211988031005 mengirimkan surat kepada Bupati Landak cq.
    THEOTIMUS, Pembina TK.I NIP. 196104211988031005.Fakta tersebut adalah fakta yang terkait proses Pemilihan Kepala Desa, yang tidakdapat dibenarkan untuk dijadikan alasan hukum mengabaikan, menidakan ketikaterjadi perbuatan pidana untuk diproses hukum;Bahwa terkaitnya proses pengiriman surat tersebut adalah benar dan sah menurut hukumadministrasi Negara dan Hukum Tata Usaha Negara, sehingga domain ayas dilantik atautidak dilantiknya Penggugat sebagai Kepala Desa Sepahat terpilih adalah domain dan hakotoritas
    Apat (Penggugat) sekolah dimana;Bahwa Pak Apat belum dilantik menjadi kades karena ada masalah Ijazah palsu;Bahwasepengetahuan saksi Pemilihan Kepala Desa tersebut adalah sah dan yangdiprotes adalah mengenai ijazahnya;Saksi CYRACUS THEOTIMUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa berdasarkan laporan di PPKD yang mendapat suara terbanyak adalah Pak Apat ;Bahwa di Kecamatan kami melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan tabulasi ;Bahwa ada 6 (enam) calon yang mendaftar
    : 18/PPKD/SEPAHAT/2013 (P4, TI19 dan TII7) yang ditanda tangani olehsaksisaksi dan kandidat serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sepahat ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tertanda P5 berupa Keputusan BadanPermusyawaratan Desa (BPD) Sepahat Nomor : 01/BPD/2014 tentang Penetapan Calon KepalaDesa terpilih periode 2013 sampai dengan periode 2019 tertanggal 02 Januari 2014 bahwapemenang Pemilihan Kepala Desa Sepahat tersebut adalah Penggugat, dan kemudian dilaporkankepada saksi Cyracus Theotimus
    selaku Camat pada Kecamatan Menjalin untuk di teruskankepada Bupati Landak dengan membuat Surat Pengantar (bukti P6, TI19 dan TII9) yangditanda tangani saksi Cyracus Theotimus selaku Camat Menjalin Kabupaten Landak;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda bukti TI21 dan TUI1 berupaLaporan Polisi Nomor : TBL/17/I/2014/KALBAR/Res Ldk tanggal 15 Januari 2014 Tergugat Imelaporkan kepada Tergugat III mengenai perbuatan Penggugat yang diduga menggunakanijazah Paket C palsu (bukti TII79) ketika
Register : 11-10-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan PN BIAK Nomor 109/Pdt.P/2022/PN Bik
Tanggal 18 Oktober 2022 — Pemohon:
KLADIUS ANGWARMASE
796
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama Kladius Angwarmase , Pekerjaan: Karyawan Swasta, Tempat/Tanggal lahir di Amdasa 06 November 1969, Alamat: Desa Sumberker Rt 003 Rw 003 Kelurahan Sumberker Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor sebagai Wali terhadap Keponakan yang bernama Theotimus
Register : 27-10-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 23-07-2016
Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PDT/2015/ PT.PTK
Tanggal 2 Desember 2015 — APAT Alias Pak RINTANG M e l a w a n : 1. SELUS 2. BUPATI Kepala Daerah Kabupaten Landak Propinsi Kalimantan Barat 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat cq. Kepala Kepolisian Resort Landak Jalan Raya Ngabang
11044
  • Theotimus,Pembina TK.1 NIP. 196104211988031005 mengirimkan surat kepada BupatiLandak cq.