Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sak
Tanggal 28 Desember 2023 — Terdakwa
380
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Muhammad Dhimas Thepri Pratama Als Dimas Bin Thelara tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (tahun) 10 (sepuluh) bulan di LPKA Pekanbaru, dan pelatihan kerja selama 5 (lima