Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 11-09-2020
Putusan PN SAMBAS Nomor 13/Pid.C/2020/PN Sbs
Tanggal 2 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Brigadir Yoyok Suwanto
Terdakwa:
TJHIA SE MOI anak THIJIA MOI KI
187
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan Terdakwa TJHIA SE MOI Anak dari THIJIA MOI KI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Brigadir Yoyok Suwanto
    Terdakwa:
    TJHIA SE MOI anak THIJIA MOI KI