Ditemukan 1 data
Brigadir Yoyok Suwanto
Terdakwa:
TJHIA SE MOI anak THIJIA MOI KI
18 — 7
- M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa TJHIA SE MOI Anak dari THIJIA MOI KI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Brigadir Yoyok Suwanto
Terdakwa:
TJHIA SE MOI anak THIJIA MOI KI