Ditemukan 554 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44697/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11736
  • Terbanding atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 253903tanggal 8 Juli 2011 berupa:Jenis Barang : Non woven chemical sheet (4 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB);Jumlah barang : 460 rollNegara Asal : China;Nilai Pabean diberitahukan : CIF USD12,080.00;Pos Tarif diberitahukan : 5603.94.00.00/ BM 5% (BBS 100%)sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikanfasilitas Preferensi Tarif ASEANFTA dengan pertimbangan terdapat indikasi adanyapenggunaan mekanisme Third
    Trade,Nama Supplier pada Form E di atas namakan (O/B) Shi Shi Longzheng IMP & EXP.Trade,Tanggal Form E dan tanggal B/L sama (tidak terjadi retroactively ataupunmendahului Bill of Lading);: bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian dokumen pelengkap yangdisampaikan pada saat penelitian PIB disimpulkan bahwa dalam importasinyaterindikasi penggunaan Third Party Invoicing sebagai berikut:bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0253903tanggal 08 Juli 2011 menggunakan
    ,Ltd (Third Country Invoicing);bahwa berdasarkan hal tersebut, mengingat impor barang berasal dari negara Chinadan didapat adanya indikasi penggunaan Third Party Invoicing maka disimpulkanbahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 253903 tanggal 08 Juli 2011 tidak berhakmendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEANChina FTA sebagaimanadiatur dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan beamasuk yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan
    Party Invoicing atau Third Country Invoicing;bahwa terkait dengan Form E, transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih daridua pihak sebagai yang di kenal dengan Third Party Invoicing atau Third CountryInvoicing dapat dijelaskan mekanismenya sebagai berikut.Eksportir, pihak pertama (penjual, yang namanya tercantum dalam Form E), TIDAKmenjual barang yang dinyatakan dalam Form E kepada importir pihak ke dua(pembeli, yang namanya tercantum dalam Form E);Eksportir, pihak pertama (penjual), menjual
    Trade Co., Ltd, China yang berlokasi di negara yang sama, menunjukkanbahwa Form E berlaku untuk barang yang diekspor dan dijual oleh keduaperusahaan dimaksud kepada importer PT XXX, oleh karenanya tidak dapatdiklasifikasi sebagai Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing;bahwa Majelis berpendapat SKA (Form E) Nomor: E11470ZC35730048 tanggal 26Juni 2011 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah
Register : 09-06-2011 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43631/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12233
  • party/third country invoicing tidakdimungkinkan digunakan pada skema ACFTA karena tidak sesuai dengan kesepakatan yangada;bahwa menurut Terbanding, hal ini dipertegas dengan diterbitkannya :1.Surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan Nomor: S165/MK.04/2010 tanggal 21 April 2010, perihal Tanggapan terhadap permohonanpemberian kemudahan bagi Importir Produsen yang menggunakan Form E denganmekanisme Third Party/Country Invoicing.
    Pada Poin E.6. a), menyebutkan bahwa "third party Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarifpreferensial";bahwa menurut Terbanding, jika dibandingkan dengan skema CEPT, AKFTA dan IJEPAmaka dapat di cermati sebagai berikut:1. Pada OCP masingmasing Skema CEPT, AKFTA dan IEPA diatur secara jelasmengenai diperkenankannya penggunaan Third country/Third Party Invoicing,2.
    Pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masukmasingmasing skema CEPT, AKFTA dan WJEPA juga tidak di disebutkan mengenaidiperkenankannya penggunaan third country/third party invoicing, namun realisasinyapenggunaan third country/third party invoicing dimungkinkan digunakan pada skematersebut, hal ini menunjukkan bahwa penggunaan mekanisme third country / third partyinvoicing harus kembali merujuk pada OCP masingmasing agreement yang telahdisahkan oleh Keputusan Presiden
    (Pemeriksa), third country invoicing tidak diperbolehkan denganberdasarkan PMK yang sama adalah tidak adil;bahwa menurut Pemohon Banding, suatu peraturan yang baik adalah apabila peraturantersebut tidak menimbulkan ambiguitas bagi pembacanya, dalam hal ini tidak adanya pasalyang mengatur bahwa third country invoicing di dalam PMK tersebut seharusnya diartikanbahwa third country invoicing diperbolehkan bukan diartikan sebaliknya adalah sangat tidakadil apabila peraturan ini diinterpretasikan sebagai
    party invoicing atau third country invoicing;bahwa terkait dengan Form E, transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari duapihak sebagai yang di kenal dengan third party invoicing atau third country invoicing dapatdijelaskan mekanismenya sebagai berikut.
Register : 03-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1020 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. INDOMO MULIA;
3715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Party Invoicing/The Third Country Invoicing;menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan PemohonBanding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalamberkas banding, Majelis berpendapat bahwa impor barang ChestFreezer dan Spare Part yang diberitahukan dengan PIB Nomor:160884 tanggal 04 Mei 2011 tidak termasuk kategori The Third PartyInvoicing/The Third Country Invoicing dan berhak mendapatkanpreferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area(ACFTA), oleh karenanya
    Putusan Nomor 1020/B/PK/PJK/2014Bahwa dalam Rules Of Origin (ROO) Operationai CertificationProcedures (OCP) ACFTA yang telah memperoleh pengesahanmelalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni2004, tidak mengatur sama sekali mengenai diperbolehkannya ThirdCountry Invoicing/Third Party Invoicing, sehingga terhadappelaksanaan Third Country Invoicing/Third Party Invoicing dalamskema ACFTA tidak diperbolehkan karena tidak adanya agreementantara ASEAN (termasuk Pemerintah Indonesia) dengan
    Putusan Nomor 1020/B/PK/PJK/2014Jiaojiang Taizhou Zhejiang China, sehingga terdapat perbedaannama eksportir antara Form E dengan Bill of Lading dan PIBtersebut atau yang dikenal dengan istilah Third Party Invoicing.Bahwa dalam Rules Of Origin (ROO) Operationai CertificationProcedures (OCP) ACFTA yang telah diratifikasi dengan KeputusanPresiden Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004, tidakmengatur mengenai Third Country Invoicing/Third Party Invoicing,sehingga terhadap pelaksanaan Third Country
    Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan....Commercial Invoice, Bill of Lading, dan Form E diterbitkan dinegara yang sama (China) sehingga Majelis berpendapat importasidengan PIB Nomor 160884 tanggal 04 Mei 2011 tidak termasukkategori The Third Party Invoicing/The Third Country Invoicingadalah pertimbangan hukum yang tidak tepat dan tidak sesuaidengan ketentuan dalam ACFTA.Bahwa pengertian Third Country Invoicing/Third Party Invoicingadalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang
    The third party invoice number should beindicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), theexporter and consignee must be located in the Parties and thecopy of the third party invoice shall be attached to the Certificateof Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority ofthe importing Party.Dengan demikian telah jelas bahwa sebelum adanya revisi tersebutmaka mekanisme Third Country Invoicing/Third Party Invoicingbelum diatur dan berdasarkan asas Legalitas terhadap mekanismeThird
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42614/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11344
  • Sehubungan dengan adanya perbedaan nama eksportir (pbemasok) antara FormE dan PIB beserta dokumen pendukungnya, maka disampaikan pembahasansebagai berikut:a. bahwa perbedaan nama Ekportir pada Invoice dan Form E, dikategorikansebagai Third party invoicing.b. berdasarkan penelitian terhadap "Operational Certification Procedures for therules of origin atas perjanjianperjanjian FTA yang berlaku saat ini,kedapatan bahwa ketentuan "Third Country Invoicing" hanya berlaku untukCEPTAFTA, AKFTA, dan IJEPA
    , sedangkan untuk ACFTA belum diaturmengenai ketentuan Third Country invoicing, hal ini berlaku juga untuk Thirdparty Invoicing.c.
    Hal tersebut di atas juga telah dipertegas dalam Surat Direktur Teknis nomor:S307/BC.2/2010 tanggal 11 Juni 2010 perihal Penegasan mengenai halhalterkait penerapan FTA, pada butir 4 disebutkan bahwa terhadap importasimenggunakan SKA Form E dengan mekanisme Third country invoicingmaupun third party invoicing tidak dapat diberikan tarif preferensi dalamrangka skema ACFTA;3, Berdasarkan uraian di atas, dikarenakan adanya perbedaan nama dan alamateksportir, maka Form E nomor E114500000520235 tanggal
    Perbedaan nama Ekportir pada Invoice dan Form E,dikategorikan sebagai Third party invoicing sehingga Form EE nomorE114500000520235 tanggal 21 Pebruari 2011 tidak dapat digunakan untukmendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA, dan atas importasi dimaksuddikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilaipabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP2552/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni2011, dengan alasan karena penggunaan Form E untuk
    Selain daripada itu dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember2008 tersebut tidak menyebutkan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalampenerapan Asean China Free Trade Area (ACFTA);bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChinaFree Trade Area (ACFTA) disebutkan: Pasal 1 ayat (1) menyebutkan: Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barangdari negara Republik Rakyat Cina dan negaranegara ASEAN
Register : 30-05-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45186/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11523
  • Berdasarkan hal tersebut, terdapat kriteria sebagai third countryinvoicing,h.
    Third party invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarifpreferensial,b.
    Third party invoicing merupakan mekanisme penerbitan invoiceyang dilakukan oleh pihak ketiga yang berlokasi di negaraketiga maupun di negara anggota ACFTA dengan ketentuansebagai berikut:Produknya sesuai dengan ketentuan Rules of Origin dari ACFTA,Nomor dari third party invoice harus dicantumkan dalam box 10 dari SKA FormEksportir pengirim barang dan penerima barang harus berlokasi di negaraanggota ACFTA,Salinan dari third party invoice harus dilampirkan pada SKA Form E saatmenyerahkan hardcopy dokumen
    Third Party Invoicinga. Third Party Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensi.b.
    penerima barang harus berlokasi di Negaraanggota ACFTA.bahwa eksportir pengirim barang dan penerima barang sesuai ketentuan;4. salinan dari third party invoice harus dilampirkan pada SKA Form E saatmenyerahkan hard copy dokumen pada otoritas kepabeanan Negarapengimpor.bahwa third party invoice sesuai ketentuan diserahkan kepada Terbandingberdasarkan data pada Bukti Penerimaan Berkas PIB;c.
Register : 21-12-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48451/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11927
  • Nomor 354379 tanggal 4 September2012;: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding PemohonBanding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukanimportasi Socks (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor354379 tanggal 4 September 2012, dengan Tarif Pos diberitahukan6115.95.00.00 (BM ACFTA 0%), yang kemudian oleh Terbanding ditetapkanmenjadi 6115.95.00.00 (BM MEN 15%), karena menggunakan Third
    The third party invoice number should be indicated inBox 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consigneemust be located in the Parties and the copy of the third party invoiceshall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting tothe Customs Authority of the importing Party..f. bahwa berdasarkan Overleaf Notes Form E point 10 disebutkan: ThirdParty Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country,*the Third Party Invoicing" in Box 13 shall be
    SE12/BC/2011tanggal 03 Oktober 2011, Tentang Petunjuk Pelaksanaan PenelitianDokumen Pemberitahuan Impor Barang terkait dengan PerubahanOperational Certification Procedure dalam Rangka Skema AseanChinaFree Trade Area, huruf E, poin 6 (a), Direktur Jenderal Bea dan Cukaidapat menerima bahwa praktek Third Party Invoicing untukmemperoleh tariff preferensial.bahwa dengan demikian artinya secara substantive, penggunaan praktek"Third Party Invoicing" dalam skema ACFTA bukanlah penghalanguntuk mendapatkan
    The third party invoice number should beindicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter andconsignee must be located in the Parties and the copy of the third partyinvoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan didalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 354379 tanggal
    The third party invoice number should beindicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter andconsignee must be located in the Parties and the copy of the third partyinvoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.tidak terpenuhi sehingga dengan demikian tidak dapat diberikan preferensitarif berdasarkan ACFTA.bahwa menurut Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 213/PMK.011/2011
Register : 23-07-2010 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44215/PP/M.XV/19/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10627
  • dengan pos tarif : 2916.19.00.00dengan Bea Masuk 0%.bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbandingmenetapkan kembali pos tarif dalam PIB Nomor 058624 tanggal22 Februari 2010 menjadi pos tarif : 2916.19.00.00 dengan BeaMasuk 5%.bahwa menurut Terbanding dasar hukum dilakukannya koreksiadalah : Operational Certification Procedures for the Rules of Origin(yang berlaku di Indonesia saat ini) yang telah disepakati,diketahui bahwa perjanjian FTA yang telah mengatur tentangdiperbolehkannya sistem third
    yang berpedoman pada PMK Nomor125/PMK.10/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhirdiubah dengan PMK Nomor 247/PMK.011/2009 tanggal 31Desember 2009), ASEAN Korea FTA (yang berpedoman padaPMK 236/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009), dan IJEPA (yang berpedoman pada PMK 96/PMK..01 1/2008 tanggal30 Juni 2008), bahwa berdasarkan SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PIB dalamrangka skema Free Trade Agreement pada point mengenaiKetentuan Umum dan Definisi : Third
    terhadap dokumen yangdisampaikan dalam data pendukung berupa bukti P1 sampaidengan P13 diketahui bahwa transaksi impor dilakukan antaraPemohon Banding dengan Haw Yang (Hongkong) TradingCompany yang beralamat Unit F, 21st Floor, Neich Tower, 128Gloucester, Rd., Wanchai, Hongkong.bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor : SE05/BC/2010 tentang Petunjuk PelaksanaanPenelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam RangkaSkema Free Trade Agreement mengatur antara lain : Third
    Untuktransaksi yang melibatkan pihak ketiga diluar negara eksportir,maka :1. untuk SKA Form D dan Form AK diberi tanda () padabox Third Country Invoicing serta kolom 7 (dibawahdeskripsi barang) tercantum keterangan mengenai nama dannegara dari pihak penerbit invoice,2. untuk SKA Form JIEPA pada kolom 8 tercantumketerangan Third Country Invoicing nama dan alamat daripihak penerbit invoice.
    Hongkong juga terikatbersama RRC dalam perjanjian ACFTA.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapatbahwa fasilitas Third Country Invoicing hanya berlaku untukskema CEPTAFTA, AKFTA dan IJEPA, maka Majelisberpendapat transaksi Pemohon Banding dengan Haw Yang(Hongkong) Trading Company, Hongkong tidak dapatdiberlakukan fasilitas Third Country Invoicing.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding yang menggugurkan Form E (fasilitas ACFTA
Register : 31-01-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45346/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10925
  • dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalamPemohon keputusan keberatan Nomor: KEP6391/KPU.01/2011 tanggal 12 Desember 2011, denganBanding alasan barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB No 373615 tanggal 05 Oktober2011 adalah benar diproduksi oleh Supertech, Kunshan, di China dengan merek dagangHyundai, karena Supertech Co Ltd adalah anak perusahaan dari Hyundai Welding Co, Korea;Menurut Majelis bahwa menurut Terbanding impor Pemohon Banding terdapat adanya indikasi penggunaan Third
    Ltd., Seoul, Korea;e Bill Of Lading No.HASLNM80D9BAP67 tanggal 16 September 2011diterbitkan di China;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat, penerbitan Form E termasukmekanisme The Third Party Invoicing/ The Third Country Invoicing sehingga tidak berhakmendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA); PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim PengadilanPajak Majelis IX Harsinom Kamis
    Seoul,Korea yang menurut Terbanding Third Country Invoicing (TCD; berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak menyebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa danmemutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh PeraturanPerundangundangan yang berlaku.
    Country/Party yang tidaksesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE12.BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No373615 tanggal 05 Oktober 2011 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangkaASEANChina FTA;bahwa menurut Kami tidak dicontrengnya box 13 mengenai Third Party Invoicing, haltersebut merupakan kesalahan kecil, karena untuk mengetahui bahwa Surat Keterangan Asal(SKA) Form E adalah Third Party Invoicing sudah
    PartyInvoicing/ The Third Country Invoicing dan tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalamrangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), oleh karenanya Majelisberkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan menolak permohonan bandingPemohon Banding, sehingga pembebanan tarif bea masuk atas impor barang WeldingElectrode (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 8311.10.9000 dengan PIBNomor: 373615 tanggal 5 Oktober 2011 adalah BM 10% (MEN) MengingatUndangundang Nomor 14
Putus : 27-05-2013 — Upload : 02-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — 1. ASRIDA ANWAR, dkk. terhadap 1. PT. KARSA INDUSTAMA MANDIRI (untuk selanjutnya disebut PT. KIM), dkk.
183139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Floor/Hibiscus Suite, unit No.512/Third Floor/ Hibiscus Suite, unitNo.520/Third Floor/Hibiscus Suite, unit No.539/Third Floor/Orchid Suite,unit No. 510B/Third Floor/ Hibiscus Suite, unit No.522A/Third Floor/Hibiscus Suite, unit No.615/Fifth Floor/Hibiscus Suite, unit No. 610B/FifthFloor/ Hibiscus Suite pada Bali Kuta Residence yang terletak di JalanMajapahit No.18 Kuta, Badung, Bali, dalam hal ini memberi kuasa kepadaAgus Samijaya, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat yangberkantor pada Kantor
    ANDRY HALIM, bertempat tinggal di Mutiara Taman Palem C19/103, Jalan Kamal, Cengkareng Jakarta Barat, adalah pemilik rumah susun/apartemen unit No.503/Third Floor/Hibiscus Suite pada Bali Kuta Residenceyang terletak di Jalan Majapahit No.18, Kuta, Badung, Bali;Turut Termohon Kasasi dahulu Pelawan III;Mahkamah Agung tersebut:Membaca suratsurat yang bersangkutan;Hal. 3 dari 25 hal. Put.
    No. 157 K/Pdt.SusPailit/2013Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang ParaPemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Pelawan telahmengajukan perlawanan di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya dengan dalildalil sebagai berikut:1 Bahwa, Para Pelawan adalah para pembeli beritikad baik dan pemilik atas unitapartemen:a No.522B/Third Floor Tulipe Suite;b No.112 Ground Floor Hibiscus Suite;c No.503 Third Floor Hibiscus Suite;d No.505
    Third Floor Hibiscus Suite;e No.508 Third Floor Hibiscus Suite;f No.306 Second Floor/Hibiscus Suite;g No.618 Fifth Floor/Hibiscus Suite;h No.116 Ground Floor/Hibiscus Suite;i No.110B/Ground Floor/Hibiscus Suite;j No.203 First Floor/Hibiscus Suite;k No.300 Second Floor Lobby;1 No.308 Second Floor Hibiscus Suite;m No.310 Second Floor Hibiscus Suite;n No.310B/Second Floor/Hibiscus Suite;o No.510 Third Floor Hibiscus Suite;No.512 Third Floor Hibiscus Suite;No.520 Third Floor Hibiscus Suite;r No.539 Third
    Floor Orchid Suite;s No.510B Third Floor Hibiscus Suite;t No.522A Third Floor Hibiscus Suite;u No.615/Fifth Floor/Hibiscus Suite;v No.610B/Fifth Floor/Hibiscus Suite;w No.137/Ground Floor/Orchid Suite;pada Bali Kuta Residence yang terletak di Jalan Majapahit, No.18 Kuta, Badung,Propinsi Bali, yang telah membeli unitunit apartemen tersebut dari PT.
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — PT. SONY INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menggunakan third countryinvoicing.
    party invoicing atau third countryinvoicing.Menurut Pemohon Peniniauan KembaliI.
    Pada painE.6.a, disebutkan bahwa Third Country Invoicing dapat diterima untukmemperoleh tarif preferensial.3.
    Sehingga dalam hal PMK No. 235/2008 tidak mengaturketentuan mengenai masalah Third Country Invoicing dalam skema ACFTA,maka sesungguhnya masalah Third Country Invoicing tidak dapat dimasukan/diterapkan dalam menafsirkan setiap transaksi yang dilakukan berdasarkanPMK No. 235/2008.Halaman 17 dari 28 halaman.
    Dari hasil diskusi tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) mendapatkan konfirmasi secara verbal bahwa third countryinvoicing diperbolehkan dalam skema ACFTA berdasarkan PMK tersebut.Bahwa sesungguhnya praktek third country invoicing ini sudah berjalan daritahun 2008.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
4532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegaspertimbangan hukum Judex Factie perkara a quo yang menyatakan:e Bahwa kesalahan tidak mencontreng kolom 13 Third CountryInvoicing pada Form E a quo menurut Majelis termasuk dalamkategori kesalahan kecil yang dapat diabaikan, sehingga tidakmenyebabkan Form E a quo tidak sah.dengan alasan sebagai berikut:Halaman 13 dari 27 halaman.
    The third party invoice number should be indicated in Box10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consigneemust be located in the Parties and the copy of the third party invoiceshall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.1.4Berdasarkan Rule 7 huruf (a) Annex 04 OCP ACFTA yangdisahkan dengan Perpres 37/2011 menyatakan sebagai berikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence andability
    Putusan Nomor 942/B/PK/PJK/2017THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued bya third country, the Third Party Invoicing in Box 13 shall be ticked(V). The invoice number shall be indicated in Box 10.
    Third Party Invoicinga. Third party invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarifpreferensialb.
    Third party invoicing merupakan mekanisme penerbitaninvoice yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berlokasibaik di negara ketiga maupun di negara anggota ACFTAdengan ketentuan sebagai berikut:1) produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dariACFTA;2) nomor dari third party invoice harus dicantumkan dalambox 10 dari SKA Form E;3) eksportir pengirim barang dan penerima barang harusberlokasi di negara anggota ACFTA; dan4) salinan dari third party invoice harus dilampirkan padaSKA Form E saat menyerahkan
Register : 20-05-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18620
  • Untuk transaksiyang melibatkan pihak ketiga di luar negara eksportir, maka: "Untuk SKA Form D dan Form AKdiberi tanda (v) pada box Third Country Invoicing serta pada kolom 7 (dibawah deskripsi barang )tercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice";bahwa Form D yang dilampirkan PEMOHON, diketahui bahwa pada kolom 13, box "Third CountryInvoicing" tidak diberikan tanda (v) dan pada kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tidak tercantummengenai nama dan negara dari pihak penerbit
    0 pada kolom 13 mengenai Third Country Invoicing dan tidak ada nama dan alamatperusahaan penerbit invoice, Pemohon Banding dapat membuktikan keterkaitan adanya third countryinvoicing, sebagai berikut:a. bahwa Pemohon Banding, membeli barang dari Sojitz Asia Pte Ltd dan Sojitz Asia Pte Ltdmendapatkan supply barang dari Shell Eastern Chemicals;b. bahwa Pada kolom 10 Pemohon Banding telah menyebutkan tanggal dan invoice number yaitu9001427727 & 28 serta tanggal 22/11/2012 yang diterbitkan oleh Sojitz
    Country Invoicing karenaShell Eastern Chemicals dan Sojitz Asia Pte Ltd keduaduanya berkedudukan di Singapore (masihdalam satu negara) meskipun skema ini masuk kedalam third country invoicing dan diperbolehkandalam rangka ATIGA FTA.
    Terbandingpun tidak melakukan Peninjauan Kembali atasputusan ini sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Pengadilan Pajak telah mengambilkeputusan yang benar dan tepat, dan Bea Cukai mempunyai pendapat yang sama mengenai pembuktianketerkaitan satu sama lain dalam skema third country invoicing.
    The third party invoice number should beindicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must belocated in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificateof Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012,kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut : Kolom Uraian Nomor tanggal Keterangan15
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42612/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11232
  • ., Ltd,China (Third Party Invoicing).2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap masingmasing Operational CertificationProcedures for the rules of origin (yang berlaku di Indonesia saat ini) yang telahdisepakati, diketahui bahwa perjanjian Free Trade Area (FTA) yang telahmengatur tentang diperbolehkannya system Third Country Invoicing adalahASEAN FTA (yang berpedoman pada PMK No. 125/PMKO10/2006 tanggal 15Desember 2006 yang terakhir diubah dengan PMK No. 247/PMK.011/2009tanggal 31 Desember 2009), ASEANKorea
    SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan PenelitianDokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free TradeAgreement yang menyatakan (pada butir 1 (j) disebutkan bahwa Third CountryInvoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi dinegaranegara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentinganperusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA.
    Selain daripada itudalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidakmenyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalampenerapan ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2359/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei2011, importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 059732tanggal 18 Februari 2011 menggunakan Invoice No. SHC2110811 tanggal 23Januari 2011 dari Chemco International (Shanghai) Ltd.
    ., Ltd, China (Third Party Invoicing)sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas preferensi tarif dalam rangka skemaASEANChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa menurut Pemohon Banding penggunaan Form E untuk mendapatkanpreferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudahmengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2008tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA).
    Selain daripada itu dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan ketentuan bahwa third country invoicingtidak berlaku dalam penerapan ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) disebutkan:Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cinadan negaranegara ASEAN dalam
Register : 30-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54051/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13131
  • third country or by an ACFTA exporter for theaccount of the said company, provided the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), theexporter and consignee must be located in the parties and the copy of the third party invoice shall be attachedto the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Custom Authority of the importing party;bahwa berdasarkan Overleaf Notes:10. Third Party Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country, The Third Party Invoicing inBox 13 shall be ticked.
    dan HS Number, dan bukan tempat pengisian data nama dan negara penerbit invoice, seperti yangdicantumkan dalam Keputusan Keberatan ;bahwa kolom 13 pada Form E atau dokumen COO tidak mencentang data Third Party Invoicing dikarenakanproses importasi yang dimaksud tidak memakai Skema Third Party Invoicing;Menurut Majelisbahwa Pasal 13 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : 1) Bea masuk dapat
    SE16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf menyebutkan :Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negaranegara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yangberlokasi di negara anggota FTA.4.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of theCertificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copyof the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to theCustoms Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatansebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 289167 tanggal
Putus : 18-05-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 261 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — HERRY SOEBAGYO, S.H., M.H VS ERNA WAHYUNINGSIH, S.H., M.H
817719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dwimas Andalan Bali selaku Debitur Pailit kepadaPara Pelawan berdasarkan perjanjian jual beli yang dilakukan jauh sebelumputusan pernyataan pailit ditetapkan sebagai berikut:a.b.SHM 574 Third Floor Type Studio Building Tulip Suite Nomor Unit 522 B;SHM 735 Third Floor Type Studio Building Hibiscus Suite Nomor Unit503;SHM 762 Third Floor Type Studio Building Hibiscus Suite Nomor Unit618;3.
    Bahwa Para Pelawan adalah pemilik Satuan Rumah Susun Bali KutaResidence di Jalan Majapahit 18 Kuta Bali tersebut sebagai berikut:Asrida Anwar, SHM 574 Third floor Type Studio Building Tulip SuiteNomor Unit 522 B;Ir. Andry Halim, SHM 735 Third floor Type Studio Building Hibiscus SuiteNomor Unit 503;Halaman 3 dari 17 hal. Put. Nomor 261 K/Padt.SusPailit/2016iii. Agustina Esther, SHM 762 Third Floor Type Studio Building HibiscusSuite Nomor Unit 618;(Bukti Plw. 1A s/d 1C);.
    Asrida Anwar, SHM 574 Third Floor Type Studio Building Tulip SuiteNomor Unit 522 B;ii. Andry Halim, SHM 735 Third Floor Type Studio Building Hibiscus SuiteNomor Unit 503;iii. Agustina Esther, SHM 762 Fifth Floor Type Studio Building Hibiscus SuiteNomor Unit 618;Halaman 8 dari 17 hal. Put.
    SHM 574 Third Floor Type Studio Building Tulip Suite Nomor Unit 522 B;ii. SHM 735 Third Floor Type Studio Building Hibiscus Suite Nomor Unit503;ili.
    Asrida Anwar, SHM 574 Third Floor Type Studio Building TulipSuite Nomor Unit 522 B;ii. Andry Halim, SHM 735 Third Floor Type Studio Building HibiscusSuite Nomor Unit 503;iii.
Register : 17-06-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49232/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17730
  • ,dengan alamat 20 Bendemeer Road Hex. 0201 Cyberhub, Singapore;bahwa dalam Form E dan Bill of lading, barang dikapalkan dari Xingang, China;bahwa dengan demikian terdapat bukti terjadinya Third Party/Country Invoicing;bahwa importasi dengan kategori Third Party/Country Invoicing diperbolehkan, diaturdalam Rule 23 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The RulesOf Origin Of The AseanChina Free Trade Area, sebagai berikut : The CustomsAuthority of the importing Party shall accept a
    The third party invoicenumber should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), theexporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third partyinvoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to theCustoms Authority of the importing Party yang telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On
    Third Party Invoicinga.
    Third Party Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensi.b.Third Party Invoicing merupakan mekanisme penerbitan invoice yang dilakukanoleh pihak ketiga yang berlokasi baik di Negara ketiga maupun di Negara anggotaACFTA, dengan ketentuan sebagai berikut :1. produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTA2. nomor dari third party invoice harus dicantumkan dalam box 10 dari SKAForm E.3. eksportir pengirim barang dan penerima barang harus berlokasi di Negaraanggota ACFTA.4. salinan
    dari third party invoice harus dilampirkan pada SKA Form E saatmenyerahkan hard copy dokumen pada otoritas kepabeanan Negara pengimpor.c.
Register : 01-08-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52156/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11820
  • (Taiwan), menurut ketentuanseharusnya dalam hal Third Party Invoicing pada kolom 7 harus dicantumkannama dan negara pihak yang menerbitkan invoice.bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka SKA dan Ketentuan KriteriaAsal Barang tidak dapat diterima, sehingga atas importasi tersebut tidak dapatmenggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka SkemaCommon Effective Preferential Tariff (CEPT).bahwa berdasarkan hasil kajian di atas, maka disimpulkan bahwa pemberiantarif preferensi
    Party invoicing by RFE Asia PacificLimited, 18" Floor, Henley Building No. 5 Queens Road Central Hongkong,barang diangkut dengan kapal Yong Zheng 2 Hao v 837E dari Nantong,China, kolom 13 Third Party Invoicing dicontreng.bahwa commercial invoice nomor ARIN13003 tanggal 9 Maret 2013diterbitkan oleh RFE Far East Co., Ltd, dengan alamat 16F No. 61 Sec.2,Kung Yi Road, Taichung City, Taiwan, dengan keterangan diangkut dengankapal Yong Zheng 2 Hao v 837E dari Nantong, China, beneficiary : RFE Fareast
    Co., Ltd., Bank : Bank Sinopac Hongkong Branch.bahwa dengan demikian terdapat bukti terjadinya Third Party/CountryInvoicing.bahwa importasi dengan kategori Third Party/Country Invoicingdiperbolehkan, diatur dalam Rule 23 Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea, sebagai berikut : The Customs Authority of the importing Party shallaccept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located
    in a third country or by an ACFTAexporter for the account of the said company, provided that the product meetsthe requirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third partyinvoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin(Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and thecopy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin(Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Partyyang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreementOn Trade In Goods Of The Framework Agreement On
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. AICA INDONESIA;
4633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Semua form AK yang Pemohon Bandingsampaikan sudah sesuai dengan OCP dengan penjelasan sebagaiberikut:Otoritas Kepabeanan Harus Menerima SKA (COO) meskipunmerupakan "Third Country Invoicing;"1. Bahwa ke 44 Form AK yang dianggap tidak sah olehTerbanding dalam kasus ini merupakan "Third CountryHalaman 9 dari 17 halaman. Putusan Nomor 1465/B/PK/PJK/201 7Invoicing" karena invoice diterbitkan oleh AICA Kogyo Co.Ltd. Jepang, tetapi Barang di ekspor oleh Hankuk CarbonCo. Ltd. dan Soil HiTec Co. Ltd.
    Ltd Jepang atau disebutsebagai "Third Country Invoicing" karena syarat utamanya,yaitu "rules of origin" telah terpenuhi;Il. Kesalahan Kecil Tidak Menyebabkan SKA (COO) DianggapTidak Sah, Asalkan Tidak Ada Sengketa Mengenai AsalBarang.1. Bahwa Pemohon Banding tidak membantah bahwa padakotak "Third Country Invoicing" tidak dicentang (diberi tanda(Vv) pada form AK oleh Otoritas Penerbit SKA (COO) diHalaman 10 dari 17 halaman. Putusan Nomor 1465/B/PK/PJK/201 7Korea.
    the Certificate of Origin, if it does in factcorrespond to the good submitted;Bahwa Ketentuan dalam OCP tersebut menjelaskan bahwaasalkan tidak terdapat sengketa mengenai asal barang,perbedaan kecil antara Form AK dan Pemberitahuan imporbarang (PM) tidak menyebabkan SKA (COO) menjadi tidaksah;Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidakmemberi tanda centang pada kotak "Third CountryInvoicing" merupakan kesalahan kecil.
    Putusan Nomor 1465/B/PK/PJK/201 7Bahwa meskipun tidak memberi tanda centang pada kotak"Third Country Invoicing" dalam Form AK, tetapi mekanisme"Third Country Invoicing" dalam importasi PemohonBanding dapat dengan mudah diketahui karena dari PIBdan dokumen pelengkap pabean dapat dibuktikan salingketerkaitan antara pihakpihak yang terlibat dalam transaksitersebut, yaitu;* Pada kolom 15 PIB, Pemohon Banding mencantumkanNomor dan Tanggal /nvoice Penjualan, yang diterbitkanoleh Aica KogyoJepang sebagai
    Lebihlanjut, tidak memberi tanda (Vv) pada kotak "Third CountryInvoicing" merupakan kesalahan kecil yang tidakmenyebabkan form AK tidak sah;5. Bahwa oleh karena itu, apabila Otoritas Kepabeananmemang tidak menerima ke 44 form AK tersebut, makasesui dengan OCP dan SE05, seharusnya box 4dicontreng dan diberikan alasan penolakan, sertapengembalian form AK ke Otoritas di Korea.
Register : 30-05-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45187/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10631
  • ., dengan alamat No. 16, 3rd Ind Zone, XiaBaoan District, Shenzhen, China;bahwa dalam Form E dan Bill of lading, barang dikapalkan dari Shenzhen, China;bahwa dengan demikian terdapat bukti terjadinya Third Party/Country Invoicing;bahwa importasi dengan kategori Third Party/Country Invoicing diperbolehkan, diatur dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChiTrade Area, sebagai berikut : The Customs Authority of the importing Party shall accept a CertifOrigin
    (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third coby an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product mrequirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoice number should be indiBox 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parthe copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when prto the Customs Authority of the importing Party yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden RIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreenTrade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation
    Third Party Invoicinga.Third Party Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensi.b.Third Party Invoicing merupakan mekanisme penerbitan invoice yang dilakukan oleh pihalyang berlokasi baik di Negara ketiga maupun di Negara anggota ACFTA, dengan kesebagai berikut :1. produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTAbahwa barang impornya sesuai ketentuan;2. nomor dari third party invoice harus dicantumkan dalam box 10 dari SKA Form E.bahwa ketentuan ini tidak dilakukan, invoice yang
    dicantumkan pada box 10 adalah invoice dari Ch3. eksportir pengirim barang dan penerima barang harus berlokasi di Negara anggota ACFT,bahwa eksportir pengirim barang dan penerima barang sesuai ketentuan;4. salinan dari third party invoice harus dilampirkan pada SKA Form E saat menyerahkcopy dokumen pada otoritas kepabeanan Negara pengimpor.bahwa third party invoice sesuai ketentuan diserahkan kepada Terbanding berdasarkan data padPenerimaan Berkas PIB;c.
Register : 18-11-2011 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45095/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10033
  • Menurut Majelis bahwa menurut Terbanding atas impor barang dengan PIB No. 160884 tanggal 04 Mei 2011didapat adanya penggunaan Third Party Invoicing maka disimpulkan bahwa atas importasitersebut tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEANChina FTAsebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.01 1/2008 dan atas importasinya dikenakan beamasuk yang berlaku umum menjadi pos tarif 8418.30.0000 BM 10% (pos 1 s.d.3 PIB) danpos tarif 8418.91.0000 BM 5% (pos 4 s.d. 8 PIB); bahwa menurut Pemohon
    Banding, atas impor barang dengan PIB No. 160884 tanggal 04 Mei2011 tidak termasuk dalam kategori Third Party Invoicing dengan alasan Nama PerusahaanSuplier XINGXING GROUP, CO.
    ,Ltd., China;bahwa Commercial Invoice, Bill of Lading, dan Form E diterbitkan di negara yang sama(China) sehingga Majelis berpendapat importasi dengan PIB No. 160884 tanggal 04 Mei 2011tidak termasuk kategori The Third Party Invoicing/ The Third Country Invoicing; menimbangbahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa imporbarang Chest Freezer dan Spare Part yang diberitahukan dengan PIB
    Nomor: 160884 tanggal4 Mei 2011 tidak termasuk kategori The Third Party Invoicing/ The Third Country Invoicingdan berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area(ACFTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapatdipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding,sehingga pembebanan tarif bea masuk atas impor barang Chest Freezer dan Spare Partdengan PIB Nomor: 160884 tanggal 4 Mei 2011 adalah: untuk pos tarif 8418.30.0000