Ditemukan 1 data
IMRAN
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RIVO PUTERA THOBYAS BIN THOBYAS
2.JOHAN BIN SANGKALA
22 — 0
- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Rivo Putera Thobyas Bin Thobyas dan Terdakwa II Johan Bin Sangkala tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Rivo Putera Thobyas Bin Thobyas dan Terdakwa II Johan Bin Sangkala oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan
Penyidik Atas Kuasa PU:
IMRAN
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RIVO PUTERA THOBYAS BIN THOBYAS
2.JOHAN BIN SANGKALA