Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 32-K/PM.I-06/AD/X/2023
Tanggal 31 Oktober 2023 —
Terdakwa:
Thodosius Tambunan
16493
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Thodosius Tambunan, Pangkat Peltu, NRP 21980047370577, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Turut serta melakukan zina

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada

    Thodosius Tambunan dan Laora.

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa.

    b. 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7371.PK.2006.000568 tanggal 22 Juli 2006 a.n. Merly dan Juliatur Doni Tambunan.

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-1 (Juliatur Donni Tambunan).

    c. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Perkawinan Nomor 026/WNI-A/IST/2007 tanggal 4 September 2007 a.n.

    Thodosius Tambunan dan Laora.

    d. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7371.PK.2006.000568 tanggal 22 Juli 2006 a.n. Merly dan Juliatur Doni Tambunan.

    e. 1 (satu) lembar bukti booking kamar no. 207 Hotel Blue Atlantic Banjarmasin tanggal 28 Februari 2023 a.n. Thodosius Tambunan.

    Thodosius Tambunan.

    g. 5 (lima) lembar foto/gambar keadaan Hotel Blue Atlantic Banjarmasin.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

    5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan.


    Terdakwa:
    Thodosius Tambunan
Register : 26-07-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 20-K/PM.I-06/AD/VII/2021
Tanggal 13 September 2021 — DEDY ARDIANSAH
21078
  • VevvieChrivqandini namun kehidupan rumah tangga Terdakwa kurang harmonis.Atas keterangan Saksi4 tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.Menimbang, bahwa Oditur Militer didalam persidangan menghadirkan saksitambahan untuk memperkuat dakwaanya, yaitu:Saksi5:Nama lengkap : THODOSIUS TAMBUNANPangkat, NRP : Peltu, 21980047370577Jabatan : Balaklap LidpamfikKesatuan : Denpom VI/2 BanjarmasinTempat, tgl lahir : Tapanuli Utara, 5 Mei 1977Jenis Kelamin : LakilakiKewarganegaraan : Indonesia.Halaman 16 dari
    Vevvie Crivgiandini dan anakanaknya di Asrama Rindam VI/Mulawarmansampai dengan Terdakwa ditangkap oleh Saksi5 Peltu Thodosius Tambunanbersama tim dari Denpom V1/2 Banjarmasin untuk proses hukum.Menimbang, bahwa terhadap keterangan para Saksi tersebut di atas baikSaksi1 Sdri. Vevvie Crivgiandini, Saksi2 Sdri. Siti Khadijah, Saksi3 Sdr. HanilHalaman 21 dari 42 halaman Putusan Nomor 20K/PM I06/AD/VII/202 1dan Saksi4 Sdr.
    Abdul Latif Koso serta Saksi5 Peltu Thodosius Tambunan yanghadir dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat keterangan yang disampaikanoleh para Saksi tersebut setelah diteliti dan dinilai telah bersesuaian antara satudengan yang lainnya dan juga telah memenuhi ketentuan Pasal 172 ayat (1) hurufa Jo Pasal 173 UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militerdan oleh karenanya keterangan Saksi dapat dijadikan sebagai alat bukti terhadaptindak pidana yang didakwakan Oditur Militer kepada
    Thodosius Tambunan bersama tim dari DenpomVI/2 Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu pada hariKamis tanggal 8 April 2021 sekira pukul 07.20 WITA Terdakwa keluar rumahdengan menggunakan pakaian dinas loreng dengan diantar oleh seorangperempuan selanjutnya Tim mendatangi Terdakwa dan menyampaikan bahwa dariTim Denpom VI/Banjarmasin pada saat didalam rumah Saksi5 menanyakan siapaperempuan tersebut dijawab oleh Terdakwa bahwa ini istri saya kemudian Saksi5 menanyakan buktinya dan
Register : 19-05-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 139/Pid.B/2021/PN Bjb
Tanggal 7 Juli 2021 — Penuntut Umum:
AI SUNIATI, SH
Terdakwa:
ANNISA AFRIYANTI, SE Alias NISA Binti AGUS TRIDIS ADI
2627
  • Binti Agus Tridis Adi sedang menggunakan pakaian;

Dikembalikan kepada Saksi Thodosius Tambunan Anak dari Tigor Tambunan;

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);