Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2015 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 09-04-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 50/ Pid.Sus / 2015/ PN.Idm
Tanggal 11 Maret 2015 — FIFI THOFIKAH DEWI binti KARNO
639
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa FIFI THOFIKAH DEWI binti KARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ;- Menghukum terdakwa FIFI THOFIKAH DEWI binti KARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak
    dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;- Menetapkan barang bukti, berupa :- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih No.Pol.E-5943-QJ dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama FIFI THOFIKAH DEWI , dikembalikan kepada terdakwa ;- 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol.E-3702-TX, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Dasinih binti Masduki ;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    FIFI THOFIKAH DEWI binti KARNO
    P UTUSANNomor : 50/ Pid.Sus / 2015/ PN.Idm ( LLA3 ).DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : FIFI THOFIKAH DEWI binti KARNO ;Tempat lahir : Indramayu ;Umur / tgl.lahir : 20 tahun / 03 Agustus 1994 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa