Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.AHMAD THOFIKIN BIN JAINUDIN
2.HERIANSYAH BIN SADOLLAH ALM
56 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Thofikin bin Jainudin dan Terdakwa II Heriansyah bin Sadollah (alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan Dengan Pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan
., MH
Terdakwa:
1.AHMAD THOFIKIN BIN JAINUDIN
2.HERIANSYAH BIN SADOLLAH ALM