Ditemukan 2 data
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
CEVI ALS THOJUZ BIN MAMAN SUDARMAN
31 — 7
Thojuz bin Maman Sudarman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
CEVI ALS THOJUZ BIN MAMAN SUDARMAN
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
CEVI ALS THOJUZ BIN MAMAN SUDARMAN
29 — 5
Thojuz bin Maman Sudarman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan
Penuntut Umum:
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
CEVI ALS THOJUZ BIN MAMAN SUDARMAN