Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
CEVI ALS THOJUZ BIN MAMAN SUDARMAN
317
  • Thojuz bin Maman Sudarman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    Ambar Arum.SH
    Terdakwa:
    CEVI ALS THOJUZ BIN MAMAN SUDARMAN
Register : 05-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
CEVI ALS THOJUZ BIN MAMAN SUDARMAN
295
  • Thojuz bin Maman Sudarman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan
    Penuntut Umum:
    Ambar Arum.SH
    Terdakwa:
    CEVI ALS THOJUZ BIN MAMAN SUDARMAN