Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 17-02-2023
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 1/Pid.Sus/2023/PN Rno
Tanggal 16 Februari 2023 —
3.ISTIQ LAILIYAH, S.H
Terdakwa:
THOMIHER NADEK
6017
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Thomiher Nadek, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan kepada anak untuk melakukan tindakan cabul ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomiher Nadek dengan pidana penjara Selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan pidana apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan

    3.ISTIQ LAILIYAH, S.H
    Terdakwa:
    THOMIHER NADEK