Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 300/Pdt.P/2015/PN.Jkt.Brt.
Tanggal 20 Agustus 2015 — LIONG THO
160
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari LIONG THO diganti menjadi THOMINAN, dan untuk selanjutnya akan menyebut dirinya menjadi THOMINAN ;--------------------------3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yang dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakartapaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini ;-------------------------4.
    Bahwa untuk mengganti nama Pemohon tersebut, Pemohon terlebihdahulu haruslah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri tempatPemohon ;Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Jakarta Barat / Hakim yang memeriksa permohonan ini,kiranya berkenan untuk memberikan Penetapan sebagaiberikut :1 Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas ;2 Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menganti nama Pemohon darinama : LIONG THO untuk diganti menjadi THOMINAN
    Pen.No.300/Pdt.P/2015/PN.Jkt.Brt.e Bahwa selama ini Pemohon telah menggunakan nama THOMINAN tanpaadanya Penetapan dari Pengadilan e Bahwa penggunaan nama THOMINAN tersebut ternyata telahmenyulitkan Pemohon sendiri, oleh karenanya Pemohon mengajukanpermohonan sekarang ini untuk mengganti namanya tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan sesuatu lagi dan mohon penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam
    Berita Acara Persidangan dianggap telahtermuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PenetapanMenimbang, bahwadalamPasal 52 UndangUndangNomor 23 Tahun 2006menyebutkanpencatatanperubahannamadilaksanakanberdasarkanpenetapanPengadilan Negeri tempatPemohon ;Menimbang, bahwamaksud dantujuandaripermohonanPemohonadalahuntukmengantinamaPemohondari LIONGTHO digantimenjadi THOMINAN, danuntukselanjutnyanakanmenyebutdirinyamenjadiTHOMINAN ;Menimbang, bahwaberdasarkansuratbuktiP4telahterbuktiPemohontelahlahir
    di Bagansiapiapi pada tanggal 9 Agustus 1955telahlahirseoranganaklakilakibernama LIONG THO, anakdariNjonya ANGMenimbang, bahwaberdasarkansuratbukti P1, P2, P3 dan P5telahterbuktiPemohontelahmenggunakannamaTHOMINAN ;Menimbang, bahwaberdasarkansuratsuratbuktimaupunketerangansaksisaksitidakternyataadanyaPenetapanPengadilanmengenaigantinamaPemohon ;Menimbang, bahwamaksud dantujuandaripermohonanPemohonmengantinamaPemohondari LIONG THOdigantimenjadi THOMINAN, dan untukselanjutnyanakanmenyebutdirinyamenjadiTHOMINANadalahkarenanama
    KependudukanDan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakartauntuk membuat catatan pinggir padaAkta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta PencatatanMenimbang, bahwa oleh karena permohonan ini diajukan oleh Pemohon,maka biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepadaPemohon ;MemperhatikanpasalpasaldariUndangUndangdanketentuanhukum lainyang bersangkutan ;MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon untukseluruhnya ;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dariLIONG THO diganti menjadi THOMINAN