Ditemukan 2 data
Terdakwa:
THOMLIN SALENG, S.Kom Bin MASBI SALENG
69 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa THOMLIN SALENG, S.KOM BIN MASBI SALENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan
Terdakwa:
THOMLIN SALENG, S.Kom Bin MASBI SALENG
43 — 33
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Yani Bin Abdul Hafid) dengan Pemohon II (Aileen Mayjessie Saleng Binti Thomlin Saleng) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2018 di Paribau, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan