Ditemukan 8 data
11 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Indra Novan Dwiyanto Saputra bin Moechamad Soetikno, SH, MH) terhadap Penggugat (I'ana Thoriqotul Fitriyah S.PD alias Iana Thoriqotul Fitriyah S.Pd binti Ihwan) ;
4. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 400000,- ( empat ratus ribu rupiah) ;
11 — 1
Halil;0 Bahwa pada saat pernikahan tersebut, Pemohon berstatus jejakadan Pemohon Il berstatus perawan, dan tidak ada pertalian nasab,semenda maupun sesusuan yang menghalangi sahnya pernikahan sertatidak ada orang lain yang keberatan atas pernikahan tersebut dikaruniai 1orang anak bernama: Thoriqotul Hasanah, umur 3 bulan0 Bahwa selama menikah Pemohon dan Pemohon II tetap beragamaIslam dan tidak pernah murtad (keluar dari Islam)0 Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il tersebut tidaktercatat di Kantor
9 — 0
Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukundan telah bergaul sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai Satu oranganak yang bernama Muhammad Thoriqotul Kawakibi,umur 2 Bulan;4.
12 — 6
Menjatuhkan talak satu bain sugh'ra Tergugat (Aceng Suparman Bin Wasjid) terhadapPenggugat (Siti Thoriqotul Mutmainnah Binti Imam Muslim);3.
11 — 2
DHOFIR bin LEMON) terhadap Penggugat (THORIQOTUL JANNAH binti ZAINURI);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
ZAINAL MUTTAQIN, S.H.
Terdakwa:
Drs. A. SYARIFUDIN, HS, SH
42 — 2
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Bangunan Ilegal dalam Kawasan Hutan Nomor : 71 / 058.1 / Tpm / Smd / Divre Janten tanggal 16 Nopember 2018 ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy.
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Penggunaan Hutan Tanpa Ijin Nomor : 676 / 044.1 / PPB / SMD / Divreg Janten tanggal 26 November 2018 ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Peringatan ke 1 terkait pembongkaran banungunan non procedural dalam kawasan hutan Nomor : 474 / 044.1 / PPB / Smd / Divreg Janten tanggal 30 Agustus 2019 ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat mohon bantuan keamanan dan saksi pembongkaran bangunan tanpa ijin dalam kawasan hutan Nomor : 697 / 044.1 / HKTA / SMD / DRJB tanggal 26 November 2019.
- 1 (satu) bundel bukti transaksi berupa kwitansi asli untuk pembangunan Pondok Pesantren THORIQOTUL ARRSY sebesar Rp.193.675.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai asli Bank BCA nama penyetor ERISMAN HIDAYAT ke rekening Bank BCA Nomor: 0662719968 atas nama Drs. A. SYARIFUDIN, HS, SH sebesar Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 07 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner surat tidak keberatan adanya pembangunan pondok pesantren THORIQOTUL ARRSY Block Pasir Huni Desa Licin Kecamatan Cimalaka Sumedang.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner KOORDINAT PONDOK PESANTREN THORIQOTUL ARRSY.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner Peta Lokasi Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy Blok Pasir Hareueus Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kab. Sumedang Luas 9,14 HA.
Terbanding/Terdakwa : Drs. A. SYARIFUDIN, HS, SH
72 — 6
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Bangunan Ilegal dalam Kawasan Hutan Nomor : 71 / 058.1 / Tpm / Smd / Divre Janten tanggal 16 Nopember 2018 ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy.
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Penggunaan Hutan Tanpa Ijin Nomor : 676 / 044.1 / PPB / SMD / Divreg Janten tanggal 26 November 2018 ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Peringatan ke 1 terkait pembongkaran banungunan non procedural dalam kawasan hutan Nomor : 474 / 044.1 / PPB / Smd / Divreg Janten tanggal 30 Agustus 2019 ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat mohon bantuan keamanan dan saksi pembongkaran bangunan tanpa ijin dalam kawasan hutan Nomor : 697 / 044.1 / HKTA / SMD / DRJB tanggal 26 November 2019.
- 1 (satu) bundel bukti transaksi berupa kwitansi asli untuk pembangunan Pondok Pesantren THORIQOTUL ARRSY sebesar Rp.193.675.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai asli Bank BCA nama penyetor ERISMAN HIDAYAT ke rekening Bank BCA Nomor: 0662719968 atas nama Drs. A. SYARIFUDIN, HS, SH sebesar Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 07 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner surat tidak keberatan adanya pembangunan pondok pesantren THORIQOTUL ARRSY Block Pasir Huni Desa Licin Kecamatan Cimalaka Sumedang.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner KOORDINAT PONDOK PESANTREN THORIQOTUL ARRSY.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner Peta Lokasi Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy Blok Pasir Hareueus Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kab. Sumedang Luas 9,14 HA.
6 — 4
Fotokopi lIjazah Madrasah Tsanawiyah atas nama LITAMARISKA, Nomor 0015/MTS.13.17.507/PP.01.1/05/2019, yangdikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Thoriqotul Falah TalangkembarMontong, tanggal 29 Mei 2019, bukti tersebut bermeterai cukup, setelahdicocokkan dengan aslinya, ternyata sesuai, lalu oleh Hakim diberi tandaP.11.