Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 19-06-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 936/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 19 Juni 2023 — Penuntut Umum:
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
1.THOVIR
2.FAUSAN
203
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa THOVIR BIN ASMAT (Alm) dan Terdakwa FAUSAN BIN PARDI (Alm) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa THOVIR BIN ASMAT (Alm) dan Terdakwa FAUSAN BIN PARDI (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
    3. Memerintahkan
    Penuntut Umum:
    DUTA MELLIA, SH
    Terdakwa:
    1.THOVIR
    2.FAUSAN
Register : 11-05-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1009/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 26 Juni 2023 — ,MH
Terdakwa:
1.THOVIR Bin ASMAT (alm)
2.FAUSAN BIN PARDI (ALM)
3.ABDUL MANAP BIN DEHER
4.SYAIFUL ARIFIN BIN HATIP
200
  • Thovir Bin Asmat, Terdakwa II. Fausan Bin Pardi, Terdakwa III. Abdul Manap Bin Deher dan Terdakwa IV. Syaiful Arifin Bin Hatip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Thovir Bin Asmat, Terdakwa II. Fausan Bin Pardi, Terdakwa III. Abdul Manap Bin Deher dan Terdakwa IV.
    ,MH
    Terdakwa:
    1.THOVIR Bin ASMAT (alm)
    2.FAUSAN BIN PARDI (ALM)
    3.ABDUL MANAP BIN DEHER
    4.SYAIFUL ARIFIN BIN HATIP
Register : 03-07-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1410/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Fathol Rasyid SH
Terdakwa:
1.THOFIR Bin ASMAT (Alm)
2.FAUZAN Bin PARDI
3.ABDUL MANAF Bin DEHER (Alm)
4.SYAIFUL ARIFIN Bin HATIP
2311
  • Thovir Bin Asmat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama : 2 (dua) tahun;
  • Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);