Ditemukan 3 data
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
1.THOVIR
2.FAUSAN
20 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa THOVIR BIN ASMAT (Alm) dan Terdakwa FAUSAN BIN PARDI (Alm) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa THOVIR BIN ASMAT (Alm) dan Terdakwa FAUSAN BIN PARDI (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Memerintahkan
Penuntut Umum:
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
1.THOVIR
2.FAUSAN
Terdakwa:
1.THOVIR Bin ASMAT (alm)
2.FAUSAN BIN PARDI (ALM)
3.ABDUL MANAP BIN DEHER
4.SYAIFUL ARIFIN BIN HATIP
20 — 0
Thovir Bin Asmat, Terdakwa II. Fausan Bin Pardi, Terdakwa III. Abdul Manap Bin Deher dan Terdakwa IV. Syaiful Arifin Bin Hatip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Thovir Bin Asmat, Terdakwa II. Fausan Bin Pardi, Terdakwa III. Abdul Manap Bin Deher dan Terdakwa IV.
,MH
Terdakwa:
1.THOVIR Bin ASMAT (alm)
2.FAUSAN BIN PARDI (ALM)
3.ABDUL MANAP BIN DEHER
4.SYAIFUL ARIFIN BIN HATIP
Fathol Rasyid SH
Terdakwa:
1.THOFIR Bin ASMAT (Alm)
2.FAUZAN Bin PARDI
3.ABDUL MANAF Bin DEHER (Alm)
4.SYAIFUL ARIFIN Bin HATIP
23 — 11
Thovir Bin Asmat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama : 2 (dua) tahun;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);