Ditemukan 2 data
Amoe Thungari
35 — 8
- Menyatakan nama Thung Suk Tui dan nama Thung Suk Fui adalah merupakan orang yang sama yang dalam keseharian dikenal dan dipanggil sebagai Amoe Thungari;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
TJONG LIE THUNG
23 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon pada akta kelahirannya yang semula bernama LIE THUNG menjadi TJONG LIE THUNG
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan