Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN TAHUNA Nomor 86/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal 6 Oktober 2022 — Pemohon:
Amoe Thungari
358
  • Menyatakan nama Thung Suk Tui dan nama Thung Suk Fui adalah merupakan orang yang sama yang dalam keseharian dikenal dan dipanggil sebagai Amoe Thungari;
  • Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Register : 09-01-2020 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 14-01-2020
Putusan PN PONTIANAK Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Ptk
Tanggal 14 Januari 2020 — Pemohon:
TJONG LIE THUNG
2317
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon pada akta kelahirannya yang semula bernama LIE THUNG menjadi TJONG LIE THUNG
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan