Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 24/Pid.B/2018/PN Bgr
Tanggal 10 April 2018 — Penuntut Umum: Mario Nicolas, SH Terdakwa: JAMAR THURISKA TANDAYA Alias BABEH bin Alm TEDDY
250
  • Menyatakan terdakwa Jamar Thuriska Tandaya Alias Babeh Bin Alm Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa :
    Penuntut Umum:Mario Nicolas, SHTerdakwa:JAMAR THURISKA TANDAYA Alias BABEH bin Alm TEDDY
Register : 08-03-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 23-03-2022
Putusan PA PEMALANG Nomor 0713/Pdt.G/2022/PA.Pml
Tanggal 23 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
90
    1. Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (Dedi Widya Thuriska bin Didik Eko Marbudi) terhadap Penggugat (Candra Arfiyanti binti Slamet Riyanto);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);