Ditemukan 2 data
25 — 0
Menyatakan terdakwa Jamar Thuriska Tandaya Alias Babeh Bin Alm Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa :
Penuntut Umum:Mario Nicolas, SHTerdakwa:JAMAR THURISKA TANDAYA Alias BABEH bin Alm TEDDY
9 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (Dedi Widya Thuriska bin Didik Eko Marbudi) terhadap Penggugat (Candra Arfiyanti binti Slamet Riyanto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);