Ditemukan 1 data
25 — 11
Basuni) di depan sidang Pengadilan Agama Surakarta ;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak dan tanggung jawab hadhanah terhadap 2 (dua) orang anak bernama :
- Al Thuuf Butsaina lahir 17 Pebruari 2005 ;
- Ghazalah Asy Syarqi lahir 08 Maret 2007;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat
Rekonvensi :
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah);
- Nafkah 2 (dua) orang anak bernama Al Thuuf Butsaina lahir 17 Pebruari 2005 dan Ghazalah Asy Syarqi lahir 08 Maret 2007 setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau dapat berdiri sendiri, dengan ketentuan ditambah 10% setiap tahunnya; sejumlah Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah)
Bahwa, anak ke1 (Al Thuuf Butsaina umur 13 tahun) dan anakke2 (Ghazalan Asy Syarqgi umur 15 tahun) kesemuanyatentang HADLONAH (PEMELIHARAAN atau PENGASUHAN)anakanak baik dalam sekolah, makan, pakaian, tempat tinggaldan keperluan lain serta masa depan dibiayai dan ditanggungoleh KELUARGA TERGUGAT REKONVENSI (PEMOHONKONVENSIJ) yakni Ibu Nurul Hidayah Badar Alkatiri.c.